Cilacap, serayunews.com
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cilacap AKP Ris Andrian Yudo Nugroho mengatakan, ada dua cara untuk melakukan konfirmasi pelanggaran tilang elektronik, yakni dengan mendatangi kantor Sat Lantas Polres Cilacap atau bisa dengan membalas konfirmasi melalui nomor dinas yang tertera pada surat tersebut.
“Jadi pilihannya ada dua, dia datang ke Polres atau menghubungi nomor yang ada di situ, jadi barcode yang ada dalam surat itu silakan di-scan, nanti petunjuk ada di dalam barcodenya itu, dendanya apa, pelanggarannya apa, fotonya bagaimana, lokasi pelanggarannya di mana, jadi bisa menggunakan barcode itu untuk urusan tilangnya, diselesaikan lewat online bisa,” ujar AKP Ris, Rabu (16/02/2022).
AKP Ris mengatakan, jika kendaraan telah dijual dan surat konfirmasi diterima oleh pemilik kendaraan yang lama karena belum dibalik nama, maka penerima surat tersebut bisa konfirmasi dengan menghubungi nomor telepon yang ada dalam surat tersebut.
“Seandainya kendaraan sudah dijual, bisa konfirmasi dengan membalas ‘pak kendaraan sudah dijual’, kendaraan dari kita akan diblokir di Samsat. Untuk pemilik kendaraan biasanya dianjurkan untuk balik nama ke namanya sendiri,” ujarnya.
Untuk memastikan bahwa surat itu resmi, maka selain nomor telepon dinas, dalam surat tersebut terdapat barcode yang berisi bukti pelanggaran dan petunjuk mengurus pelanggaran tersebut. Sehingga data pelanggar lebih aman terhadap unsur penipuan, karena setiap pelanggar memiliki barcode yang berbeda.
“Yang pasti jadi lebih mudah, kita polisi lebih mudah menilang, pelanggar juga lebih mudah mengurus proses tilangnya dan resmi,” ujarnya.
AKP Ris menambahkan, untuk pelanggar dengan kendaraan dari wilayah luar Kabupaten Cilacap, pihaknya telah berkoordinasi antar Polres untuk mempermudah kepengurusan surat konfirmasinya.
Bagi penerima surat yang tidak melakukan konfirmasi, maka kendaraan akan diblokir, dan akan diminta mengurus administrasi tilang tersebut ketika mengurus pembayaran pajak kendaraan.
“Akhir bulan kita datakan yang tidak bayar dan yang tidak konfirmasi, kita laporkan ke Polda sesuai pelanggarannya untuk diblokir,” ujarnya.
Perlu diketahui, ETLE di Kabupaten Cilacap sudah diberlakukan beberapa tahun terakhir. Sejumlah kamera pengawas telah dipasang secara statis seperti pemantauan CCTV di sejumlah persimpangan dan Pos Polisi serta ditambah dengan kamera portable yang dipasang di mobil patroli dan helm personel Polantas yang tersebar hingga perbatasan Cilacap.
Pengendara yang kasat mata melanggar akan tercapture dan diberikan surat konfirmasi kepada alamat pelanggar, sesuai dengan data nomor kendaraan yang melanggar.