SERAYUNEWS – Bagi para wajib pajak yang sudah memadankan data NIK KTP dan NPWP sudah bisa mengakses berbagai layanan pajak.
Seiring berjalannya waktu, NIK bisa digunakan untuk mengakses 28 layanan pajak. Setelah 20 Juli 2024 lalu, Ditjen Pajak menambahkan 7 layanan pajak yang dapat diakses pakai NIK.
Totalnya per tanggal 24 Juli 2024, ada 28 layanan pajak. Hal ini merupakan komitmen Ditjen Pajak serta tindak lanjut dari pemadanan NIK menjadi NPWP.
Kini disebut sebagai NPWP 16 digit. Ditjen Pajak telah menunjukkan implementasi NIK menjadi nomor pokok wajib pajak.
“Daftar layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit, NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) atau NPWP 15 Digit akan terus bertambah melalui penerbitan pengumuman secara berkala,” demikian keterangan Ditjen Pajak, dikutip SerayuNews.com pada Rabu (24/7/2024).
Penerapan NIK menjadi NPWP sudah berlaku mulai 1 Juli 2024. Masyarakat terutama wajib pajak sudah bisa mengakses berbagai layanan perpajakan dengan menggunakan NIK.
Portal NPWP 16 (https://portalnpwp.pajak.go.id/)
SPT Masa PPN 1107 PUT (https://spt1107put.pajak.go.id)
Account DJP Online (https://account.pajak.go.id/)
E-Bupot 21 (https://ebupot2126.pajak.go.id/)
Portal Registrasi dan Monitoring E-Faktur PJAP (https://h2h-efaktur.pajak.go.id/evat-portal/login)
Service PJAP Faktur (API)
Info KSWP (https://infokswp.pajak.go.id/)
e-Nofa (https://efaktur.pajak.go.id).
E-Reporting Investasi dan Deviden
E-Bupot Unifikasi (https://unifikasi.pajak.go.id/)
E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah (https://ebupotip.pajak.go.id/)
E-Objection (https://eobjection.pajak.go.id/)
E-Registration (https://ereg.pajak.go.id/)
E-Filing (https://efiling.pajak.go.id/)
Rumah Konfirmasi (https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id/)
E-PHTB DJP Online (https://ephtb.pajak.go.id/)
E-PBK (https://epbk.pajak.go.id/)
E-SKD (https://eskd.pajak.go.id/)
E-SKTD (https://sktd.pajak.go.id/)
E-Faktur Web dan Dekstop (https://web-efaktur.pajak.go.id)
E-PHTB Notaris (https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id)
E-Reporting PPS (https://ereportingpps.pajak.go.id)
E-SPOP (https://pbb.pajak.go.id)
E-Reporting Insentif (https://ereportingfasilitas.pajak.go.id/)
Fasilitas Insentif (https://fasilitasinsentif.pajak.go.id/)
SPT Tahunan (https://perpanjanganspt.pajak.go.id/)
Service API E-Faktur Eksternal (Antarmuka Pemrograman Aplikasi/API)
PMSE Eksternal (https://digitaltax.pajak.go.id)
Itulah layanan perpajakan yang bisa diakses pakai NIK atau NPWP 16 digit.
***