Purwokerto, serayunews.com
Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Ayep Hanapi menyampaikan, aturan tersebut penyesuaian dari terbitnya Surat Edaran (SE) Kementrian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.
“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” ujarnya.
Sebagai validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system dengan aplikasi Peduli Lindungi. Sehingga data vaksin pelanggan, dapat langsung dikethaui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI dan pada saat boarding.
Bagi Anda yang ingin menggunakan transporasi KAI jarak dekat maupun jauh, berikut syarat terbarunya :
1. Syarat Naik KA Jarak Dekat
a. Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.
2. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.
b. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alaan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
c. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Pelanggan yang tidak dapat melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19, dalam kurun waktu 14 hari ke belakang tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” kata Ayep.
Selain itu, sesuai SEK kemenhub No 25 untuk Kapasitas KA Jarak Jauh sekarang maksimal sudah 100 persen. Namun, demikian masyarakat wajib mengikuti dan memathui protokol kesehatan yang disiplin saat menggunakan layanan kereta api.(san)