Menurut Pasal 1 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988, Lembaga Pembiayaan adalah “Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.” Penambahan modal dalam suatu kegiatan bisnis umumnya dapat dilakukan melalui pinjaman di “lembaga” perbankan. Namun, karena lembaga ini memerlukan jaminan yang kadangkala tidak bisa dipenuhi oleh badan usaha yang bersangkutan, maka diperlukan suatu upaya lain, yang tanpa jaminan dan lebih mudah prosesnya. Upaya lain tersebut dapat dilakukan melalui suatu jenis badan usaha yang disebut lembaga pembiayaan yang mempunyai utama kelebihan atau keuntungan yaitu terletak pada kemudahan angsuran, proses yang cepat dan mudah, bunga terjangkau, dan waktu pelunasan yang fleksibel.Lembaga pembiayaan diatur dalam Keputusan Presiden No- mor 61 Tahun 1988 tanggal 20 Desember 1988, dan dijabarkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/ KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 junc to Keputusan Menteri Keuangan Nomor 468/KMK.017/1995 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. Jenis-jenis lembaga pembiayaan yang dikenal adalah sebagai berikut ; leasing (sewa guna usaha), factoring (Anjak piutang), modal ventura, pembiayaan konsumen, kartu kredit.
Tugas hukum bisnis
Dosen : Dr. Eti Mul Erowati, SH., MHUM
Anggota kelompok :
1. Aoulia Indah Agysti
2. Wiwit Cipta Indah Lestari
3. Sagita Ade Priani
4. Dinta Octa Vina
5. Fannia Rizka Budiarti
Kelas : 3/M2
Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Wijayakusuma Purwokerto