Purwokerto, Serayunews.com- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pemuda bernama Andi Krismanto (20), warga Desa Karanggude Kulon, Kecamatan Karanglewas. Andi diamankan setelah kedapatan menejabret seorang wanita di Jalan Mayjend Sutoyo, Kelurahan Kedungwuluh, Kecamatan Purwokerto Barat.
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Berry SIk, kasus penjambretan yang dilakukan oleh Andi dan rekannya LH (29), warga Karanglewas yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Banyumas, bermula dari korbannya yakni Roro Koati (32), warga Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja berboncengan dengan temannya Mutingah (31), warga Kelurahan Purwokerto Kidul, Kecamatan Purwokerto Selatan tengah berboncengan menyusuri jalan tersebut sekitar pukul 00.10 WIB pada tanggal 15 Maret 2020.
Tanpa sadar, tiba-tiba para tersangka datang dari sebelah kiri korban dengan mengendarai sepeda motor dan langsung berusaha menarik tas korbannya. Korban sempat berusaha menahan tas tersebut. Namun, pelaku terus menariknya dengan kencang hingga membuat korban mengalami memar pada bagian lengan sebelah kiri.
Korban pun melepaskan tasnya dan pelaku berhasil membawa tas korban yang berisikan uang tunai Rp 500 ribu, kartu identitas, dua buah handhpne dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 8.100.000.
“Atas perisitwa tersebut kemudian korban melaporkannya ke SPKT Polresrta Banyumas,” ujar Kasat.
Mendapati informasi tersebut, Kasat kemudian meminta anggotanya untuk melakukan pelacakan, hingga akhirnya pada hari Senin tanggal 4 Mei 2020 sekitar pukul 11.15 WIB, pelaku terlihat di wilayah Baturraden.
“Kami berhasil melakukan penangkapan serta melakukan pengamanan sejumlah barang bukti,” kata dia.
Namun, sayangnya baru tersangka Andi yang berhasil ditangkap sedangkan tersangka LH masih dalam keadaan buron. Dari hasil pengembangan pelaku, mereka ternyata pernah melakukan aksi yang sama pada bulan Febuari 2020, di Jalan Raya Desa Kebarongan, Kecamatan Patikraja, dengan mendapatkan hasil satu buah tas berisikan handhpne.
“Atas perbuatannya pelaku terancam pidana paling lama 12 tahun penjara,” ujar dia.