
SERAYUNEWS- Aksi brutal seorang pria bertato berinisial K (47) menghebohkan warga Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo.
Pria tersebut melakukan pengrusakan disertai kekerasan di sebuah warung makan Lamongan yang berlokasi di kawasan Terminal Sapuran.
Aksi pengrusakan itu terjadi pada Minggu, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 00.05 WIB, dan terekam oleh beberapa saksi mata yang berada di sekitar lokasi.
Berbekal sebilah parang, pelaku mengayunkan senjata tajam itu ke arah etalase kaca hingga pecah berantakan. Pecahan kaca bahkan mengenai salah satu karyawan warung, menyebabkan luka ringan di bagian tangan.
Kapolsek Sapuran AKP Suryanto menjelaskan, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Sapuran tersebut dikenal sering datang ke warung yang sama hampir setiap hari selama sepekan.
“Pelaku kerap datang ke warung untuk meminta makanan gratis sambil membentak para karyawan. Tindakannya membuat pengunjung lain merasa tidak nyaman,” ujar AKP Suryanto dalam konferensi pers pada Rabu, 12 November 2025.
Pemilik warung yang merasa terganggu sempat menegur pelaku dengan cara baik-baik. Namun, bukannya berhenti, pelaku justru datang kembali beberapa hari kemudian sambil membawa parang dan merusak etalase warung.
Usai menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sapuran bersama Tim Resmob Polres Wonosobo langsung bergerak cepat melakukan pencarian.
Hanya berselang satu hari dari kejadian, pada Senin, 20 Oktober 2025, pelaku berhasil diamankan di SPBU Kalikajar saat hendak mengisi bahan bakar sepeda motornya.
“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, ia mengakui semua perbuatannya dan bahkan menunjukkan tempat di mana parang disembunyikan,” jelas AKP Suryanto.
Petugas kemudian menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah parang yang digunakan untuk merusak etalase serta pecahan kaca dari lokasi kejadian. Semua barang bukti kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam dan pengrusakan fasilitas usaha.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara,” tegas AKP Suryanto.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Sapuran sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Polisi juga memastikan kondisi korban dan pemilik warung sudah kembali stabil setelah kejadian tersebut.
Menutup konferensi pers, AKP Suryanto mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor ke polisi apabila menemukan tindakan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban atau ancaman kekerasan di lingkungan sekitar.
“Kami tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang mengancam keamanan dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.
Kasus pengrusakan di warung Lamongan Terminal Sapuran ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan sekecil apa pun.
Polsek Sapuran bergerak cepat menindak pelaku, menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah Wonosobo.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara pihak kepolisian terus mengawal proses penyidikan hingga tuntas.