Advertisement
Advertisement
Banjarnegara, Serayunews.com
Bersadarkan data yang ada pada Pengadilan Agama Banjarnegara, selama tahun 2021 hingga 28 Desember terdapat 3.500 perkara yang diajukan, 3.468 diantaranya sudah mendapatkan keputusan tetap.
Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara Drs H Ribat M.H melalui Panitera Helmi SH mengatakan, dari 3.500 kasus yang ditangani pengadilan agama, 2.591 di antaranya adalah kasus perceraian dan 2.325 kasus perceraian sudah mendapatkan putusan.
“Jadi kami tidak hanya menangani masalah perceraian, ada juga perwalian, isbath nikah, hingga dispensasi kawin,” katanya.
Untuk kasus perceraian, di Banjarnegara hingga 28 Desember ada 2.591 kasus dan 2.325 kasus sudah diputus, jumlah tersebut terdiri dari 654 kasus cerai talak, dan 1.937 kasus gugat cerai. Dari jumlah perkara ini, kasus talak yang sudah diputus pengadilan mencapai 568 kasus, sedangkan untuk gugat cerai ada 1.757 kasus.
“Memang lebih banyak yang gugat cerai, artinya pihak istri yang meminta cerai, alasannya pun bermacam-macam, mulai ekonomi hingga ketidakcocokan,” ujarnya.
Dikatakannya, terkait tingginya angka gugat cerai di Banjarnegara ini tidak lepas dari banyaknya pasangan muda. Bahkan ada juga yang sebelumnya mengajukan dispensasi justru tidak lama berselang sudah mengajukan gugatan cerai.
“Dispensasi nikah ini dilakukan jika pasangan calon pengantin masih di bawah umur, dan angkanya cukup signifikan, yakni mencapai 865 perkara yang diajukan dan 815 perkara sudah disetujui atau mendapatkan dispensasi,” ujarnya.