SERAYUNEWS-Penjualan minuman keras (miras) di Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara makin meresahkan. Sebab, penjual menjual miras tersebut juga ke anak-anak. Warga yang resah kemudian melaporkan ke Satpol PP.
Aduan warga ditindaklanjuti Plt Kasatpol PP Banjarnegara dengan menerbitkan surat perintah tugas Nomor : 800.1.11.1/210/Pol PP/VIII/2023 tertangal 2 Agustus 2023, tentang, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Keras Beralkohol di wilayah Banjarnegara.
Atas dasar surat tersebut, Satpol PP melakukan monitoring di wilayah Desa Mandiraja, Kecamatan Mandiraja pada, Rabu (2/8/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari kegiatan tersebut, Satpol PP mendapati pemuda yang sedang membeli minuman keras. Dari informasi tersebut, kemudian Satpol PP mendatangi rumah MC yang ada di Desa Mandiraja Wetan RT 009 RW 002 dan berhasil mengamankan 6 botol minuman keras.
Selain itu, Satpol PP Banjarnegara juga mengamankan sedikitnya 48 botol miras berbagai merek dari lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Mandiraja. Dari hasil operasi tersebut, Satpol PP Banjarnegara kemudian membawa barang bukti di kantor Satpol PP untuk ditindaklanjuti.
Plt Kasatpol PP Banjarnegara Purwanto melalui Penyidik Sugeng Supriyadhi membenarkan adanya operasi minuman keras di wilayah Kecamatan Mandiraja. Operasi tersebut setelah adanya keluhan masyarakat yang resah dengan penjualan miras di wilayahnya. Bahkan penjual menjual miras tersebut pada anak di bawah umur.
“MC ini sudah berjualan miras sekitar lima tahun lalu. Selain menjual ke masyarakat umum, dia juga melayani pembelian miras oleh anak-anak. Sehingga warga menjadi resah dan khawatir,” ujarnya.
Menurutnya, untuk sementara, barang bukti diamankan di Satpol PP Banjarnegara dan pemilik atau penjual minuman keras ini akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.