
SERAYUNEWS — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyumas angkat bicara terkait dugaan kemunculan sekte sesat di wilayah Purwokerto.
Kelompok yang disebut bermarkas di Kelurahan Arcawinangun itu dinilai menyimpang, apabila terbukti mengharamkan sesuatu yang secara jelas halal tanpa dasar syariat.
Ketua MUI Banyumas, KH Taefur Arofat, menegaskan bahwa pengharaman terhadap hal-hal yang telah jelas kehalalannya dalam Islam merupakan bentuk penyimpangan serius.
“Kalau makanan halal diharamkan tanpa dalil yang bisa dipertanggungjawabkan, itu jelas menyimpang,” katanya, Minggu (26/04/2026) malam.
Dugaan ajaran dalam kelompok tersebut mencakup pengharaman sejumlah makanan seperti ikan lele, patin, hingga soto ayam suwir.
Selain itu, pengikut juga disebut dilarang mengikuti program keluarga berencana (KB) serta mengonsumsi obat-obatan medis.
KH Taefur menekankan bahwa penetapan halal dan haram, termasuk dalam penggunaan obat, harus berbasis dalil syariat serta didukung pembuktian medis, bukan klaim sepihak.
MUI juga menyoroti adanya doktrin yang membolehkan anak melawan orang tua jika dianggap murtad. Menurutnya, ajaran tersebut bertentangan dengan prinsip dasar Islam.
“Ajaran Islam itu jelas, adab kepada orang tua tetap wajib,” kata dia.
Selain ajaran yang dinilai menyimpang, pimpinan kelompok tersebut juga diduga menarik sejumlah uang dari pengikut dengan berbagai dalih, mulai dari sumbangan umat, biaya “pembersihan diri”, hingga janji pemberangkatan haji dan umrah secara instan.
Tak hanya itu, terdapat dugaan eksploitasi terhadap petani melalui klaim royalti hasil bumi dengan dalih kepemilikan sepihak atas aset negara.
“Jika benar seperti itu, bisa dibawa ke ranah hukum,” ujarnya.
MUI Banyumas menyatakan akan melakukan investigasi langsung dengan berkoordinasi bersama pemerintah desa atau kelurahan, Kantor Urusan Agama (KUA), serta penyuluh agama guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Setelah proses verifikasi selesai, MUI akan mengambil langkah pembinaan agar pihak terkait kembali pada ajaran Islam yang sesuai syariat.
Kasus ini mencuat setelah seorang pria berinisial W dilaporkan ke Polresta Banyumas pada Sabtu (25/04/2026) petang atas dugaan penipuan dan penodaan agama.
W diketahui berdomisili di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur dan mengaku sebagai “Sultan Nusantara”.
Ia disebut memimpin kelompok dengan ajaran tersendiri yang telah diikuti puluhan jemaah. Para pengikut dijanjikan kekayaan instan, fasilitas mewah, serta kemudahan berangkat haji dan umrah.
Salah satu mantan pengikut, Aditio, mengaku bergabung sejak 13 September 2025. Awalnya ia tertarik karena sikap W yang santun, namun kemudian merasa ajarannya semakin menyimpang.
“Bahkan ada doktrin yang membolehkan melawan orang tua jika dianggap murtad,” kata Tio, Sabtu petang.
Ia juga mengungkapkan adanya aturan lain seperti larangan mengonsumsi beberapa jenis makanan, larangan berobat ke rumah sakit, hingga pembatasan pekerjaan di sektor tertentu.
“Bagi laki-laki seminggu atau dua Minggu sekali harus potong gundul, katanya Rasullullah menyukai orang yang keplanya gundul,” ujarnya.
Aditio mengaku mengalami kerugian hingga Rp51 juta yang disetorkan secara bertahap dengan berbagai dalih, termasuk sedekah dan “pembersihan” hasil usaha.
Advokat dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, S.H, menyatakan bahwa kasus ini tidak hanya mengarah pada dugaan penipuan, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah penodaan agama.
“Ini bukan sekadar penipuan, tetapi juga mengarah pada dugaan penodaan agama karena ajaran yang disampaikan sudah di luar koridor syariat,” kata dia.