SERAYUNEWS – Pemerintah telah melarang TikTok Shop untuk transaksi jual beli. Hal ini merupakan bagian dari revisi peraturan terkait penggunaan social commerce.
Pemerintah sepakat melarang social commerce melakukan jual beli langsung di platform media sosial. Keputusan ini disepakati bersama pada rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (25/9/2023).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan hasil rapat terbatas itu. Social e-commerce hanya untuk promosi saja.
“Social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi,” kata Zulkifli Hasan usai mengikuti ratas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
“Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya, iklan boleh, tapi enggak bisa jualan, enggak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan,” sambungnya.
Lebih lanjut, kesepakatan yang diambil bertujuan agar tidak seluruh alogaritma dikuasai social e-commerce.
Menurutnya, upaya ini diambil pemerintah juga untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
Mendag menegaskan kesepakatan larangan baru ini akan tertera dalam aturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2023.
Zulkifli menambahkan revisi Permendag tersebut akan segera ditandatangani. Apabila terjadi pelanggaran akan diberi peringatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kehadiran social commerce menjadi perbincangan usai platform media sosial TikTok mengeluarkan fitur TikTok Shop. Hal ini membuat kecemburuan para pedagang di pasar.
Pedagang juga mengeluhkan TikTok Shop membuat omzet mereka menurun. Fitur TikTok Shop membuat para pengguna aplikasi tersebut bisa belanja dan transaksi secara langsung di platform media sosial TikTok.
Pemerintah pun melarang penggunaan social commerce untuk transaksi jual beli, termasuk TikTok Shop. Hal ini sebagaimana arahan dari Presiden Jokowi.
Presiden meminta agar fitur perdagangan dipisahkan dengan fitur media sosial.
“Sudah clear arahan presiden, social commerce harus pisah dengan e-commerce. Ini kan sudah antre juga banyak social commerce mau punya aplikasi transaksi,” ungkap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada kesempatan yang sama.
***