SERAYUNEWS – Beredar kabar yang menawarkan pendaftaran haji gratis khusus 100 orang yang beruntung tahun keberangkatan 2025 di media sosial.
Kementerian Agama mengaku tidak pernah membuka pendaftaran haji gratis dengan persyaratan tertentu.
Dalam keterangannya, Kementerian Agama meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi yang beredar mengenai pendaftaran haji gratis.
Informasi yang tersebar, berupa poster, menawarkan pemberangkatan haji gratis bagi 100 orang beruntung dengan syarat usia 25 hingga 65 tahun dan kondisi kesehatan tertentu.
Informasi ini juga menyebutkan bahwa biaya keberangkatan ditanggung pemerintah dan pengundian akan disiarkan langsung di televisi nasional.
Namun demikian, Kementerian Agama menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks alias informasi bohong.
Melalui akun Instagram resmi Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (@informasihaji), Kemenag memberi pernyataan berikut:
“Kemenag RI tidak pernah membuka pendaftaran haji gratis dengan persyaratan tertentu. Jika ada pihak yang mengatasnamakan Kemenag untuk percepatan keberangkatan haji gratis, masyarakat harus berhati-hati.”
Kemenag mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal media resmi Kemenag dan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Informasi resmi terkait ibadah haji dan umrah hanya dipublikasikan melalui situs web resmi Kemenag atau media sosial resmi Ditjen PHU.
Langkah Menghindari Penipuan
Untuk menghindari penipuan, masyarakat disarankan untuk:
Tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya.
Memeriksa kebenaran informasi melalui situs web resmi Kemenag atau media sosial resmi Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Tidak memberikan data pribadi atau melakukan pembayaran kepada pihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Laporan Penipuan
Jika menemukan indikasi penipuan yang merugikan, segera laporkan kepada pihak berwenang atau melalui platform pengaduan yang tersedia.
Kemenag menekankan pentingnya kewaspadaan dan bijak dalam memilih informasi untuk memastikan kenyamanan dan keamanan dalam menunaikan ibadah haji.
Cara Pendaftaran Haji Online
Lalu, bagaimana cara masyarakat jika ingin melakukan pendaftaran haji online, melalui Pusaka Kemenag? Berikut rangkuman tahapan yang harus dilakukan:
Download Pusaka Super Apps di Play Store atau App Store;
Buat akun untuk login Pusaka dengan klik menu ‘login’ lalu masukkan alamat email dan password-nya;
Pengguna melengkapi sejumlah data diri, lalu menyimpannya dengan klik tombol “Simpan Pembaruan Data”;
Pengguna kembali ke menu utama (home) dengan menekan tanda panah pada bagian atas sebelah kiri;
Pengguna menekan pilihan pada menu ‘Layanan Publik’, lalu pilih ‘Pendaftaran Haji’;
Pengguna akan diminta login ke ‘Akun Haji’. Jika sudah punya akun, pengguna bisa langsung memasukkan alamat email dan password-nya. Peserta selanjutnya akan diminta mengisi formulir pendaftarannya secara online;
Jika belum punya akun, pengguna bisa klik pilihan menu ‘Daftar’. Selanjutnya, pengguna akan diminta untuk mengisi Nomor Validasi dan NIK. Untuk mendapatkan nomor validasi, pengguna harus membayar setoran awal pendaftaran haji terlebih dahulu di bank penyedia layanan pendaftaran haji terdekat. Setelah itu, masukkan nomor validasi dan NIK-nya, untuk selanjutnya pengguna diminta mengisi formulir pendaftaran secara online;
Setelah melengkapi seluruh data dan dokumen yang dipersyaratkan, paling lama dalam waktu 3 hari kerja, SPH (surat pendaftaran haji) yang berisi nomor porsi jemaah dikirimkan ke email pengguna dan dapat juga di-download melalui Pusaka.
Pendaftaran Haji Regular
Persyaratan Pendaftaran
Beragama Islam.
Berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar.
Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili.
Memiliki Kartu Keluarga.
Memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah.
Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH.
Alur Pendaftaran Haji
Calon jemaah haji membuka tabungan haji pada BPS-BPIH sesuai domisili dengan syarat membawa Kartu Identitas dan setoran awal sebesar 25 juta.
Calon jemaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Calon jemaah haji melakukan transfer ke rekening BPKH sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS-BPIH sesuai domisili.
BPS-BPIH menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi NOMOR VALIDASI. (HARAP PERHATIKAN NOMOR VALIDASI ANDA)
Dokumen bukti setoran awal BPIH ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3×4 dan bermaterai.
Calon jemaah haji mendatangi Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan untuk diverifikasi kelengkapannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH.
Calon jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Calon jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi NOMOR PORSI pendaftaran, ditandatangani dan dibubuhkan stempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. (HARAP PERHATIKAN NOMOR PORSI ANDA)
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya dicetak/ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3×4.
Sebagai kesimpulan, penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap informasi yang beredar, terutama yang mengklaim menawarkan pendaftaran haji gratis.
Kemenag telah menegaskan bahwa tidak ada program semacam itu, dan masyarakat harus selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi yang tersedia.***