Cilacap, serayunews.com
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cilacap AKP Ris Andrian Yudo Nugroho, SH, S.I.K, M.I.K menyampaikan, pengawasan terhadap pelanggaran lalu lintas dilakukan melalui kamera statis dan portable yang terhubung dalam sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau disebut tilang elektronik.
Adapun kamera statis seperti yang sudah terpasang di antaranya pemantauan CCTV di persimpangan Alun-alun kota Cilacap, persimpang Terminal Bangga Mbangun Desa, dan persimpangan Karangkandri. Bahkan dua titik pengawasan CCTV di Pos Polisi Kroya dan Pos Sampang juga sudah mulai beroperasi.
Sedangkan untuk kamera portable atau bergerak, terpasang di helm anggota Polantas dan mobil patroli. Kamera tersebut berfungsi Itu mengcapture (membidik gambar) pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Bahkan area jangkaunnya juga sudah merambah keseluruh wilayah hingga ke perbatasan Cilacap.
“Penindakannya kita capture dengan kamera, baru kita pilih dan pilah pelanggaran yang perlu ditindak yang mana. Sasaran pelanggaran kasat mata dan potensi fatalitas kecelakaan lalu lintas,” ujar AKP Ris Andrian, Sabtu (05/02/2022).
AKP Ris mengatakan, sejumlah pelanggaran yang termasuk kasat mata di antaranya berkendara dengan tidak memakai helm, tidak melengkapi kelengkapan kendaraan seperti spion, serta penggunaan knalpot brong. Bahkan kendaraan bermuatan melebihi kapasitas juga ikut ditindak.
“Tapi kalau knalpot brong biasanya anggota tidak hanya mengcapture tapi langsung menghentikan, dan dibuktikan dengan alat, kalau pelanggar anak-anak kita juga panggil orangtuanya, kalau sudah selesai kita suruh ganti dengan knalpot standar,” ujarnya.
Sejauh ini, berdasarkan catatan Satlantas Polres Cilacap pelanggaran didominasi oleh pelanggar yang tidak memakai helm. Sedangkan untuk knalpot brong, petugas menindak rata-rata 10 pelanggar setiap harinya.
Untuk mekanisme tilang elektonik, bagi pelanggar yang tertangkap kamera petugas akan diberikan surat ke alamat pelanggar sesuai dengan data nomor polisi pada kendaraan yang melanggar dengan bukti foto kendaraan dan pelanggar, lengkap dengan waktu dan tempat pelanggarannya.
Setelah mendapat surat tersebut, pemilik kendaraan harus memberikan konfirmasi dengan datang langsung ke kantor Satlantas Polres Cilacap atau menghubungi nomor WA dinas yang tertera dalam surat tersebut. Apabila tidak dikonfirmasi, maka dalam waktu 1 minggu kendaraan akan diblokir.
“Satu minggu tidak konfirmasi kendaraan akan diblokir, dan apabila kendaraan sudah dijual maka ketika membuka blokir akan diminta balik nama pemilik kendaraan. Ketika bayar pajak nanti ada bukti foto pelanggarannya, dan juga bukti tanggal waktunya,” ujarnya.
AKP Ris menambahkan, bagi masyarakat wilayah Kabupaten Cilacap dan sekitarnya, karena masih dalam situasi pandemi Covid-19 serta meningkatnya mobilitas masyarakat, pihaknya menghimbau agar patuh terhadap peraturan berlalu lintas serta menerapkan protokol kesehatan.
“Saya mengimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan protokol kesehatan, sehingga kegiatan berjalan dengan baik dan terhindar dari Covid-19,” ujarnya.