SERAYUNEWS-Kepolisian membongkar dua kasus tindak pidana perdangan orang (TPPO) di Cilacap. Pada kasus pertama ada dua tersangka yakni dua pria berinisial S dan T. Pada kasus kedua ada satu tersangka yakni wanita berinisial S.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, untuk kasus pertama S dan T menjajanjikan warga untuk bekerja di luar negeri. Mereka merekrut sampai 165 orang. “Para korban membayar dari Rp10 juta sampai Rp110 juta,” kata Kapolda saat konferensi pers di Polresta Cilacap, Selasa (6/6/2023).
Dari kasus itu, kerugian para korban total Rp2,8 miliar. Kemudian, mereka yang sudah direkrut dibawa ke Indramayu untuk mendapatkan pelatihan. Di Indramayu tersebut, kepolisian melakukan penggerebekan. Dari kasus ini polisi kemudian mengembangkan ke PT AI yang ada di Jakarta. Jika PT AI ini bermasalah, maka akan kena sangkaan seperti S dan T.
Sementara untuk kasus yang kedua adalah tindak pidana perdagangan orang dengan tersangka wanita berinisial S. S ini tidak ditahan oleh kepolisian karena masih memiliki bayi. Kasus yang menyeret S ini terbongkar karena ada korban yang melapor ke polisi.
Kapolda mengatakan, S menjanjikan pada korbannya untuk bekerja di Eropa yakni di Inggris, Spanyol, dan Belanda. S mengiming-imingi korban dengan gaji tinggi. Lalu salah satu korban sudah menyetor uang sampai Rp71 juta namun tidak berangkat.
Belakangan diketahui bahwa sudah ada korban yang diberangkatkan S ke Eropa namun tidak mendapatkan gaji seperti yang dijanjikan. Dalam kasus S ini, polisi juga sedang memburu T, lelaki yang berada di Jepang yang terkait dengan tindak pidana perdagangan orang.