Beberapa waktu lalu, Kapolri mengeluarkan aturan bahwa tidak lagi ada tilang manual. Penindakan tilang saat ini menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Aturan tersebut untuk seluruh wilayah, tidak terkecuali Satlantas Polres Purbalingga.
Purbalingga, serayunews.com
Kasatlantas Polres Purbalingga, AKP Mia Novrila Safitry mengatakan, instruksi dari pusat telah berlaku di Satlantas Purbalingga. Saat ini tidak lagi ada penindakan tilang secara manual.
“Itu instruksi pusat, maka wajib diterapkan sampai bawah,” kata AKP Mia, Selasa (25/10/2022).
Hal itu berdasarkan tindak lanjut atas arahan Presiden kepada jajaran Polri. Instruksi larangan tilang manual itu kemudian tertera dalam surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
“Saat ini, penggunaan tilang manual tidak lagi digunakan di Purbalingga, hingga adanya kebijakan baru,” ujarnya.
AKP Mia menjelaskan, instruksi tersebut tertuang dalam poin lima yang pada intinya berbunyi, penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual.
Penilangan hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile dan dengan memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas.
“Kecuali ada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, contohnya kendaraan berkecepatan tinggi dan melawan arus, over dimensi dan over loud yang apabila dibiarkan melintas berpotensi tidak kuat menanjak. Sehingga membahayakan pengguna jalan lainnya, dan menerobos lampu merah (APILL),” katanya.