SERAYUNEWS – Polresta Banyumas terus berkomitmen memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di Kabupaten Banyumas.
Terbaru, mereka berhasil menangkap dua pria asal Purwokerto dan Tegal yang jadi pengedar obat-obatan berbahaya. Polisi menyita ratusan butir obat-obatan dari tangan kedua pelaku.
Kapolresta Banyumas melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Willy Budiyanto mengungkapkan, sebelum melakukan penangkapan, polisi menerima informasi mengenai peredaran obat-obatan berbahaya di Kecamatan Purwokerto Barat.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pria berinisial AMS (23), warga Kecamatan Purwokerto Barat.
“Yang bersangkutan kami amankan, Senin (10/3/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Veteran Gang Muria Pasirmuncang Purwokerto Barat,” ujarnya, Kamis (13/3/2025).
Dari tangan AMS, polisi menyita barang bukti berupa 100 butir obat kemasan. Kemudian empat plastik klip transparan masing-masing berisi 10 butir obat-obatan berlogo MF.
Ada juga uang tunai Rp425 ribu, dan satu unit handphone yang jadi sarana transaksi.
“Pengakuan AMS, ia telah menjual masing-masing obat tersebut sebanyak lima butir kepada dua orang dan memperoleh obat tersebut dari seseorang berinisial FF,” tambahnya.
Berdasarkan informasi dari AMS, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap FF (25), warga Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.
Dari tangan FF, polisi menyita 345 butir obat kemasan dan satu unit handphone untuk transaksi ilegal.
“Untuk saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku kena jerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, subsider Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelasnya.
Dengan penangkapan ini, harapannya peredaran obat-obatan berbahaya di Banyumas dapat terus ditekan demi melindungi masyarakat. Terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang.