Advertisement
Advertisement
Purwokerto, serayunews.com
Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hanan Wiyoko menjelaskan, PPK dan PPS masing-masing kecamatan akan ada lima orang. Mereka akan ada di 27 kecamatan di Kabupaten Banyumas.
“Untuk kali ini tidak ada pembatasan dua periode. Artinya orang yang sudah pernah menjadi penyelenggara pemilu selama dua periode boleh mendaftar lagi. Kalau dulu, tidak boleh,” kata dia, usai sosialisasi tahapan Pemilu 2024, di Kecamatan Jatilawang, Sabtu (12/11/2022).
Hanan menambahkan, untuk sistem pendaftaran tahun ini secara online, baik pendaftaran PPK maupun PPS. Untuk PPK, akan buka mulai 15 November 2022 hingga 1 Januari 2023. Sementara perekrutan PPS, buka mulai tanggal 1 Desember 2022-15 Januari 2023.
“Masa kerja PPK dari tanggal 1 Januari 2023 sampai 1 April 2024. Sedangkan masa kerja Sekretariat PPK itu dari tanggal 8 Januari 2023 sampai 1 April 2024. Untuk Masa kerja PPS dari tanggal 16 Januari 2-23 sampai 1 April 2024. Masa kerja Sekretariat PPS dari tanggal 22 Januari 2023 sampai 1 April 2024,” katanya.
Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, bagi calon anggota PPK dan PPS. Persyaratan itu di antaranya WNI, berdomisili di Kabupaten Banyumas, usia paling rendah 17 tahun. Kemudian, setia kepada UUD Negara RI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Kemudian mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam kurun waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
“Selain itu juga harus mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Usia untuk KPPS diutamakan tidak melebihi 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara dalam pemilu atau pemilihan,” ujarnya.