SERAYUNEWS– Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah membongkar kasus penipuan bermodus jual beli biji kopi dengan kerugian mencapai ratuan juta. Polisi telah membekuk pelaku penipuan dan penggelapan yang merupakan warga luar Pulau Jawa. Pelaku berinisial AK (41) yang merupakan warga Lampung Barat.
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kasat Reskrim AKP Budi Raharjo menyebut,
korban berinisial AR (58) warga di Kelurahan Manggong, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung. Kronologi kejadian penipuan dan penggelapan itu berawal pada hari Selasa, tanggal 31 Oktober 2023, sekitar pukul 06.45 WIB.
Pada saat itu, pelapor AR, mendapat tawaran oleh tersangka untuk membeli biji kopi kering seberat 10 ton dengan harga Rp400 juta. Setelah kesepakatan, AR melakukan transfer sebesar Rp150 juta, tanggal 31 Oktober 2023. Kemudian, AR kembali melakukan transfer kepada pelaku sebanyak Rp200 juta, tanggal 7 November 2023.
“Korban melakukan pembayaran melalui transfer sebanyak dua kali ke rekening pelaku dengan total Rp350 juta,” ungkap AKP Budi Raharjo dalam keterangan pers di Mapolres Temanggung, Rabu (3/1/2024).
Menurut AKP Budi Raharjo, meskipun telah mendapat dua kali transferan, hingga saat ini biji kopi yang pelaku janjikan tidak pernah diterima pelapor. Saat dicek oleh temannya, FX Pringgo, biji kopi tersebut tidak ada. Akibatnya, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp350 juta.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa uang yang diterima oleh tersangka dia gunakan untuk kepentingan pribadi. “Modus tersangka dalam kejadian ini pelaku menawarkan biji kopi, namun setelah dibayar biji kopi tidak diantar dan uang yang telah dibayarkan, digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Dijelaskan, dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, antara lain satu buah HP merk Infinix warna biru, satu buah Kartu ATM BRI atas nama AK dengan nomor rekening 737601006635530, serta uang tunai sejumlah Rp 1.330.000 yang merupakan sisa dari uang korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AK kini telah dalam penahanan di Polres Temanggung. Pelaku terjerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Polres Temanggung mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi dan memeriksa kredibilitas pihak yang menawarkan barang atau jasa, agar tidak menjadi korban penipuan.