SERAYUNEWS – Fitur TikTok Shop belakangan ini mencuri perhatian masyarakat. Para pedagang mengeluhkan omzet yang menurun drastis setelah ada TikTok Shop.
Pemerintah telah mengambil kebijakan, TikTok Shop dilarang untuk jual beli. Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyampaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik sebagai upaya Pemerintah melindungi UMKM dari TikTok Shop Cs
“Ini sekaligus melindungi UMKM ya kan, seperti pak menteri Pak Teten Masduki sempat mengatakan, bapak presiden juga sempat mengatakan bahwa UMKM ini harus dilindungi dan jangan sampai ada predatory pricing,” terang Wamendag Jerry ketika meninjau stand UMKM dan Kuliner Sulawesi Utara di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).
Jerry mengungkapkan dalam revisi Permendag 50 tahun 2023 berisi aturan bahwa media sosial maupun e-commerce tidak diperbolehkan menjalankan fungsinya secara bersamaan.
TikTok merilis fitur baru bernama TikTok Shop. Ada transaksi jual beli dari konsumen dan pembeli secara online. Pemerintah menegaskan bahwa kegiatan media sosial dan e-commerce harus dipisahkan.
“Tiktok itu tidak bisa menjalankan fungsinya dua secara bersamaan, kenapa? karena kita ada peraturan e-commerce. Jadi, ketika dia adalah e-commerce dia harus mengikuti peraturan tentang e-commerce,” terangnya.
Jerry menambahkan bahwa TikTok mengklaim sebagai media sosial. Sehingga TikTok tidak bisa menjalankan fungsinya secara bersamaan sebagai sosial commerce.
“TikTok itu kan mengklaim dirinya sosial media. Nah, sosial media itu tidak bisa berjualan, sosial media itu fungsinya sebagia sosial media. Kenapa saya katakan begitu, karena ada peraturannya ada di Kominfo dan Kemendag,” jelas Jerry.
Menurutnya, jika TikTok melakukan dua fungsi tersebut bersamaan, maka perdagangan di platform online menimbulkan ketidakadilan bagi pedagang. Lebih lanjut, Pemerintah mengatur perdagangan online melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020.
“Yang kita atur adalah platformnya, nah ketika dia sosial media dan itu ada pengaturannya nyatakan bahwa tidak boleh campur, ya tidak boleh campur se-simple itu,” tandasnya.
Terkait keputusan pemerintah tersebut, TikTok Indonesia juga buka suara. Juru Bicara TikTok Indonesia juga mengaku telah menerima keluhan dari penjual lokal.
Menurutnya, para penjaja produk di TikTok Shop meminta keterangan dari platform mengenai kejelasan aturan tersebut.
Pihak TikTok Indonesia meminta pemerintah agar mempertimbangkan lagi kebijakan larangan tersebut. Setidaknya lebih dari 6 juta penjual bergabung di TikTok Shop.
“Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” jelas juru bicara.
***