SERAYUNEWS – Tilang manual belakangan ini kembali diberlakukan oleh Polda Metro Jaya setelah sebelumnya sempat dilarang. Hal ini dilakukan karena banyak pelanggaran lalu lintas yang tidak dapat dijangkau oleh E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement).
Mengenai hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengingatkan seluruh anggota satuan lalu lintas (Satlantas) untuk tidak terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli).
“Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Selasa, 16 Mei 2023.
Lebih lanjut, tindakan tegas akan diambil terhadap anggota yang terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) atau menerima suap, dengan tujuan untuk menghindari pengendara dari penindakan tilang secara manual.
Selain memberikan peringatan kepada anggotanya, Kapolri juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mencoba memberikan suap kepada petugas kepolisian. Semua pelanggar harus patuh pada peraturan yang telah ditetapkan.
“Menghimbau kepada masyarakat untuk tidak coba-coba melakukan ingin menyuap petugas Kepolisian, apabila ditemukan akan ditindak,” Jelas Ahmad.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan bahwa keputusan untuk menerapkan kembali tilang manual didasari oleh peningkatan angka pelanggaran di beberapa lokasi yang tidak terjangkau oleh E-TLE.
“Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera E-TLE terjadi peningkatan pelanggaran,” ungkapnya.
“Sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang E-TLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE,” lanjutnya.
Terjadi peningkatan jumlah pelanggaran yang termasuk dalam kategori membahayakan karena memiliki potensi menyebabkan kecelakaan.
Meskipun bentuk-bentuk pelanggaran tersebut tidak dijelaskan secara rinci, kemungkinan salah satunya adalah melawan arus, karena jenis pelanggaran ini memiliki potensi besar dalam menimbulkan kecelakaan lalu lintas.***