SERAYUNEWS– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) di semua kabupaten di Jawa Tengah. Keputusan itu tertera dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Berdasarkan keputusan tersebut, inilah UMK untuk kabupaten yang ada di eks Karesidenan Banyumas di tahun 2024:
Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106
Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690
Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571
Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005
Dikutip dari Jatengprov.go.id, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengatakan, penetapan UMK 2024 memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” katanya.
Nana mengatakan UMK ini adalah untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari setahun. Kebijakan itu untuk melindungi pekerja yang masa kerjanya kurang dari setahun. Sehingga tidak dibayar di bawah upah yang telah provinsi tetapkan. Perusahaan yang melanggar bisa kena sanksi.
Sementara, bagi pekerja yang bekerja lebih dari setahun, digaji sesuai dengan struktur skala upah.
Sekadar diketahui, setiap akhir tahun, memang selalu ada pembahasan dan keputusan tentang UMK. Inilah yang sering ditunggu para pekerja. Apalagi, beberapa pekerja menilai bahwa biaya hidup makin meningkat sehingga perlu adanya penambahan UMK.
Salah satu pekerja swasta di Kota Purwokerto, Haryadi mengungkapkan, saat ini hampir semua harga-harga kebutuhan pokok melonjak. Idealnya memang terkait upah minimum kabupaten (UMK) Banyumas 2024 juga bisa naik signifikan, salah satunya mengikuti kondisi perekonomian masyarakat saat ini yang makin bingung.
Menurutnya, jangankan untuk bisa mendapatkan standar upah minimum sesuai ketentuan pemerintah. Saat ini, sepertinya masih ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK. Idealnya memang perusahaan bisa menjalankan upah minimum yang telah ditentukan pemerintah.
“Upah minimum kan jadi patokan terendah, upah yang bayarkan perusahaan ke para pekerja setiap bulannya. Kalau dengan mendapatkan upah minimum saja masih pas-pasan, lebih kasihan lagi ke pekerja yang mendapatkan upah di bawah standar UMK,” ungkapnya, Senin (27/11/2023).