SERAYUNEWS– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung, Jawa Tengah menangkap pembawa kabur sepeda motor seorang tukang ojek. Selain sepeda motor korban, tersangka juga menipu ongkos jasa tukang ojek tersebut.
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kanit Tipikor Ipda Siget Prahmono menyampaikan, pelaku telah dibekuk dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hal itu Ipda Siget sampaikan saat ungkap kasus di Halaman Mapolres setempat, Kamis (11/1/2024).
Dia menjelaskan mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayahnya tersebut. Kepada awak media, Ipda Siget mengatakan kejadian berawal pada hari Rabu, (29/11/2023), sekitar pukul 15:40 WIB.
Tepatnya di rumah Modesta Muharni Desa Tlogowungu, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung. Korban adalah Budiono (64), warga Mlatibaru Semarang yang berprofesi sebagai seorang tukang ojek. Dia dijanjikan oleh tersangka, AK (38) Warga Magelang.
Tersangka minta diantar dari Semarang ke daerah Kaloran dengan ongkos Rp350.000. Namun, setelah tiba di lokasi, tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk keperluan belanja dan korban ditinggal di rumah teman pelaku.
Setelah ditunggu sekitar 30 menit ternyata tersangka tidak kembali dan menghilang dengan membawa sepeda motor korban. “Korban ditinggal di rumah tersangka di daerah Kaloran dan atas kejadian tersebut korban ditemani rekan pelaku melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kaloran Polres Temanggung,” terangnya.
Lebih lanjut Ipda Siget mengatakan, sekitar tanggal 20 Desember 2023 petugas berhasil mengamankan tersangka tepatnya di Desa Sriwungu, Kecamatan Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 1 (satu) unit SPM merk Honda Vario yang diduga sebagai barang bukti tindak pidana penggelapan. “Tersangka mengakui perbuatannya dan membenarkan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik tukang ojek yang di bawanya kabur,” lanjut Siget.
Dengan terungkapnya kasus ini, tersangka AK mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana ini adalah penjara paling lama empat tahun.
Pada kesempatan tersebut Ipda Siget mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengemudi ojek, untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menerima penumpang, serta tidak sembarangan meminjamkan kendaraan pribadi kepada orang yang belum dikenal.
“Jangan mudah percaya kepada orang yang belum kita kenal, selalu waspada dan segera laporkan kepada petugas apabila mengetahui suatu tindak kejahatan serta jangan main hakim sendiri,” pungkasnya.