SERAYUNEWS– Satlantas Polres Banjarnegara mencatat, jumlah pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Banjarnegara pada periode Januari-Juni 2024 terdapat kenaikan siginifikan dibanding tahun sebelumnya.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi S melalui Kasatlantas AKP Bimo Seno mengatakan, pada semester I tahun 2024 tercatat angka pelanggaran sebanyak 5.222 pelanggaran. “Meningkat atau naik 334,11 persen. Pada semester II tahun 2023 hanya tercatat 1.761 pelanggaran,” katanya, Rabu (3/7/2024).
Menurut Bimo, tindakan pelanggaran berlalu lintas kini memang tak lagi ditindak dengan tilang konvensional atau secara manual, melainkan hanya berdasarkan hasil tangkapan ETLE atau tilang elektronik.
“Namun untuk beberapa jenis pelanggaran yang masuk kriteria menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan resiko fatalitas tinggi. Seperti balap liar, mengendara dengan ugal-ugalan, angkut orang dengan angkutan barang, dan muatan melebihi dimensi kendaraan aturan itu tak berlaku bagi,” katanya.
Sedangkan untuk tilang konvensional, pengemudi yang melakukan pelanggaran akan ditindaklanjuti secara langsung. Sementara pada tilang elektronik, pelanggaran akan ditindaklanjuti melalui kamera ELTE dan dengan berfokus pada identitas yang tercantum dalam STNK.
Bagi pelanggar kata Bimo, akan mendapatkan pemberitahuan dan bisa membayar denda tilang ke Direktorat Lalulintas atau langsung membayar ke BRI serta harus dibayarkan dalam periode waktu tertentu.
Apabila dalam periode waktu tertentu masih tidak dibayarkan, STNK akan diblokir dan pada saat pelanggar akan membayar pajak maka pelanggar harus menyelesaikan denda tilang terlebih dahulu baru bisa membayar pajak.
AKP Bimo Seno menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas walaupun polisi tidak melakukan penindakan secara manual karena polisi akan tetap melakukan penindakan melalui ETLE.
Berikut rincian jumlah pelanggaran periode Januari-Juni 2024
1. Januari : jumlah tilang 1.001, teguran tertulis 1.541
2. Februari : jumlah tilang 1.490, teguran tertulis 1.039
3. Maret : jumlah tilang 887, teguran tertulis 1.012
4. April : jumlah tilang 317, teguran tertulis 847
5. Mei : jumlah tilang 770, teguran tertulis 1.126
6. Juni : jumlah tilang 757, teguran tertulis 1.072
total jumlah tilang 5.222 dan teguran tertulis 6.637