Advertisement
Advertisement
Banyumas, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry menyampaikan, kasus pencurian tersebut bermula pada Sabtu (5/2/2022) saat si pemilik burung hendak tertidur dibikin kaget dan sedih karena burung Pleci miliknya hilang.
Sudah menjadi kebiasaannya, Tohirin selalu mengecek terlebih dahulu keberadaan burung pleci miliknya yang berada di dalam sangkar dan digantung di teras depan rumah.
“Waktu korban mengecek, ternyata burung kesayangannya itu sudah tidak ada,” ujar, Jumat (11/2/2022).
Atas peristiwa tersebut, rekan Tohirin yakni Supraptono dan Yoga, membantu mencari burung tersebut di Pasar Burung Ajibarang. Tapi mereka tidak mendapati burung milik kawannya itu. Merasa kesal, akhirnya korban melaporkan pencurian burung tersebut ke Polsek Ajibarang.
“Atas perncurian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 4,5 juta,” kata dia.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ajibarang kemudian mulai bergerak hingga akhirnya penyelidikan mengarah kepada DS yang merupakan residivis kasus pencurian burung di wilayah Polsek Ajibarang tahun 2020 lalu. DS langsung diamankan pada, Rabu (9/2/2022).
“Awal introgasi, DS sebelumnya tidak mau mengakui perbuatannya. Setelah kami telusuri lebih lanjut, akhirnya DS mengaku memang dia yang mencuri burung itu dan sudah dijual lewat facebook,” ujarnya.
Selain mengamankan DS, polisi juga mengamankan barangbukti sangkar burung milik korban yang sudah dalam keadaan hancur karena sengaja dirusak oleh DS, sepeda motor Yamaha RXS yang digunakan sebagai sarana pencurian.
“Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” katanya.(san)