
SERAYUNEWS – Sejumlah warga Kabupaten Banyumas, kaget setelah menerima tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2025 yang melonjak hingga ratusan persen.
Kenaikan drastis ini memicu keluhan dari warga, terutama di Kelurahan Pasir Muncang, Kecamatan Purwokerto Barat.
Salah satu warga Pasir Muncang, Achmad Sobirin, mengaku tagihan PBB miliknya meningkat tajam. Untuk lahan seluas 87 meter persegi tanpa bangunan, tagihan yang sebelumnya Rp13.308 pada 2024 kini melonjak menjadi Rp70.000.
“Tenggat pembayarannya sampai 30 September 2025, tapi saya belum membayar karena keberatan,” kata Sobirin.
Keluhan senada datang dari Suliyah yang tagihannya naik dari Rp13.308 menjadi Rp68.656, serta Murtini yang tagihannya melonjak dari Rp19.885 menjadi Rp102.777.
Bagi warga, kenaikan ini terasa membebani, apalagi tanpa penjelasan yang jelas dari pemerintah daerah.
Menanggapi keluhan warga, anggota Komisi C DPRD Banyumas, Wawan Yuwanda S.Sos menegaskan bahwa lonjakan nilai PBB bukan karena kenaikan tarif.
Kenaikan terjadi karena adanya pembaruan data atau updating data oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Tarif PBB P2 tetap, yaitu 0,15 persen dari NJOP terutang. Tidak ada kenaikan tarif,” kata politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Menurut Wawan, pembaruan data tersebut kini mencakup unsur bangunan yang sebelumnya belum terhitung, sehingga berdampak pada kenaikan nilai PBB.
Ia menjelaskan bahwa proses ini terakhir tahun 2013 silam, dan saat ini baru selesai di sembilan kecamatan.
Wawan menilai, persoalan utama bukan pada kebijakan updating data, melainkan minimnya sosialisasi kepada masyarakat sebelum penerapannya.
“Ketika masyarakat mendapati nilai SPPT berbeda dari tahun sebelumnya, mereka hanya tahu bahwa PBB naik, tanpa memahami latar belakangnya,” ujarnya.
Ia menyarankan agar sosialisasi secara bertahap dan terstruktur, misalnya mulai dari satu kecamatan, lalu ke desa dan RT melalui pertemuan warga.
“Kami sering mengundang Bapenda untuk menjelaskan hal ini. Namun, ketika keluhan muncul, artinya pembaruan data sudah berjalan kembali. Yang kurang adalah sosialisasi kepada masyarakat, mulai dari desa dan kelurahan hingga forum warga,” katanya.
Warga kini berharap Pemerintah Kabupaten Banyumas bisa memberikan penjelasan terbuka dan transparan terkait dasar penyesuaian PBB.
Mereka menilai komunikasi yang jelas akan membantu masyarakat memahami kebijakan, sehingga tidak menimbulkan keresahan dan kesan bahwa tarif PBB sengaja dinaikkan.