
SERAYUNEWS – Sebanyak 263 narapidana kategori risiko tinggi (high risk) dipindahkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan ini dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sebagai bagian dari upaya pengetatan pengamanan sekaligus pembinaan terhadap warga binaan dengan tingkat risiko tinggi.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan, para napi tersebut telah tiba dan diterima di Nusakambangan pada Kamis malam (23/4/2026) sekitar pukul 21.50 WIB. Proses pemindahan hingga penerimaan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Selanjutnya akan diterapkan pengamanan dan pembinaan dengan tingkat maksimum dan super maksimum,” ujar Mashudi dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).
Dalam proses pemindahan ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berkoordinasi dengan Direktorat Pengamanan dan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, serta aparat kepolisian dan petugas pemasyarakatan dari berbagai wilayah.
Ratusan warga binaan tersebut berasal dari sejumlah wilayah di Indonesia. Dari total 263 orang, sebanyak 103 napi berasal dari Riau, 44 orang dari Sumatera Utara, dan 42 orang dari Jambi. Selain itu, 11 orang berasal dari Sumatera Selatan, 18 orang dari Lampung, serta 45 orang dari Jakarta.
Mashudi menegaskan bahwa langkah pemindahan ini merupakan bagian dari kebijakan tegas pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas dan rumah tahanan (rutan), terutama terkait pemberantasan narkoba.
“Kami tegaskan tidak boleh ada ruang sedikit pun untuk narkoba. Jika ditemukan, pasti akan diberantas. Siapapun yang terbukti terlibat akan dikenakan sanksi berat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan kembali komitmen Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, terkait program “zero narkoba dan HP ilegal” di dalam lapas.
Hingga saat ini, total sebanyak 2.554 warga binaan kategori high risk telah dipindahkan ke Nusakambangan. Mashudi menjelaskan bahwa pemindahan tersebut bukan semata-mata tindakan represif, melainkan juga sebagai langkah rehabilitatif dan preventif.
Menurut dia, kebijakan ini bertujuan untuk meminimalisir penyebaran perilaku melanggar di dalam lapas, termasuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Pemindahan ini dilakukan agar lapas dan rutan tetap kondusif, serta mencegah pengaruh negatif dari napi kategori high risk,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mashudi berharap para warga binaan yang dipindahkan dapat menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Ia menyebutkan bahwa evaluasi akan dilakukan setelah enam bulan masa pembinaan.
“Jika terdapat perubahan perilaku yang signifikan, mereka bisa dipindahkan ke lapas dengan tingkat pengamanan yang lebih rendah,” kata dia.
Ia menambahkan, sejumlah napi yang sebelumnya masuk kategori high risk bahkan telah berhasil diturunkan status pengamanannya setelah menjalani pembinaan di Nusakambangan.