Cilacap, Serayunews.com-Nusakambangan kembali menerima kiriman narapidana dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) daerah lain, Kamis (27/8/2020). Kali ini berasal dari beberapa Lapas dan Rumah Tahanan di Provinsi Lampung.
Rombongan narapidana ini sampai ke Pos Dermaga Penyebrangan Wijayapura sekitar pukul 12.15 WIB. Selanjutnya, dengan menggunakan kapal Pengayoman II menyebrang ke Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan sekitar pukul 12.30 WIB.
Pemindahan napi ini dikawal ketat oleh Brimob dan Petugas dari Kemenkumham.
Koordinator Lapas Se Nusakambangan dan Cilacap Erwedi Supriyanto mengatakan jika ada sebanyak 76 orang narapidana yang dipindahkan. Dengan kasus narkoba, pembunuhan dan juga perampokan.
Dikatakan jika dari jumlah tersebut, 64 napi kasus narkoba, 11 orang kasus pembunuhan dan satu orang kasus perampokan.
“Mereka langsung dibawa ke Lapas High Risk Karanganyar Nusakambangan,” ujarnya.
Pertimbangan para napi ini dibawa ke Lapas High Risk Karanganyar, dikarenakan hukuman para napi ini ada yang seumur hidup, pidana penjara lebih dari 8 tahun dan ada yang hukuman mati.
“Tiga orang pidana mati, 42 orang pidana seumur hidup, dan 31 orang pidana penjara sementara lebih dari 8 tahun,” katanya.
Dengan adanya tambahan 76 narapidana dari Lapas dan Rutan di Provinsi Lampung, sampai saat ini jumlah napi yang menghuni Lapas High Risk Karanganyar sebanyak 358 orang. Mereka berada di lapas dengan sistem keamanan tinggi, dan menempati satu sel satu orang.