Purbalingga, serayunews.com
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga, Aman Waliyudin mengatakan perlu adanya payung hukum yang jelas. Besaran 8 persen penanganan Vovid-19 itu bisa untuk apa saja dan bagaimana. Karena pihaknya menemui banyak Pemdes yang bingung dalam merealisasikannya.
“Para kades dalam menyalurkan Dana Desa masih bingung. Diharapakan Pemkab melalui OPD membuat terobosan untuk memperjelas juknis dari kementerian pedesaan,” katanya Rabu (28/07/2021).
Adanya juklak dan juknis terkait hal itu, menurut Aman, bisa menciptakan kesamaan persepsi bagi para kades, dalam menyalurkan dana untuk penanganan Covid-19.
“Aturan dari Kementerian Pedesaan itu bersifat global se-Indonesia. Namun, kondisi di lapangan di setiap daerah itu bisa berbeda-beda,”ujarnya.
Tidak hanya berbeda tingkat kasusnya saja. Namun perbedaan juga terletak pada hal-hal lain, seperti kearifan lokalnya. Sehingga diperlukan turunan dari pemkab masing-masing daerah untuk membuat kebijakan yang lebih spesifik.
“Aturan yang ada kan masih multi tafsir, dan persepsi orang beda-beda. Banyak kades yang takut salah melangkah dan takut nantinya malah jadi temuan,” kata Aman.
Dia mencontohkan, penangan pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri di tiap desa berbeda-beda. Ada yang diberi bantuan dana, ada yang berbentuk sembako dan ada juga yang berbentuk makanan siap saji.
“Tapi bagaimana keperluan untuk peralatan dan fasilitas lain, apalagi sekarang desa harus punya persediaan oksigen,” ujarnya.