Advertisement
Advertisement
Purbalingga, serayunews.com
“Hari ini tim dari BBWSO datang ke kawasan tersebut. Kami mendampingi dan direkomendasikan bangunan yang merupakan bagian dari kawasan wisata tersebut untuk ditertibkan atau dibongkar. Sebab, berada di sempadan sungai. Ini melanggar Undang-Undang. Maka, pihak BBWSO memberikan teguran lisan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Purbalingga, Revon Harpindiat, ketika dikonfirmasi wartawan.
Menurut Revon, BBSWO menyarankan agar pembangunan kawasan Klawing Sonten yang diisi oleh bangunan rest area, restoran dan cafe pindah ke lokasi yang tidak berada di sempadan Sungai. Lokasi yang ditawarkan masih di sana di tanah milik BBWSO.
“Namun tidak berada di sempadan sungai. Lokasi di sempadan Sungai akan jadi taman dan ruang hijau oleh pihak BBWSO,” kata Revon.
Menurut informasi pengelola kawasan wisata Klawing Sonten tersebut adalah Pemerintah Desa (Pemdes) bersama investor. Sementara, Kepala Desa (Kades) Banjaran, Muhammad Ichmun ketika dikonfirmasi serayunews.com mengatakan pihaknya tidak mengetahui kedatangan tim dari BBSWO ke kawasan Klawing Sonten. Selain itu, terkait imbauan agar bangunan yang ada di sempadan Sungai dibongkar, dia juga enggan berkomentar.
“Belum ada pemberitahuan dan permintaan tersebut ke pihak desa,” katanya lagi.