SERAYUNEWS– Polisi mengamankan dua juru parkir di Banjarnegara, setelah melakukan pengeroyokan terhadap seorang pemuda di kompleks Pasar Kota Banjarnegara. Satu pelaku lainnya masih dalam pencarian dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Insiden terjadi pada Minggu dini hari, 16 Maret 2025 sekitar pukul 02.45 WIB. Korban berinisial KN (20), warga Kelurahan Argasoka, menjadi sasaran penganiayaan tiga juru parkir. Kejadian berlangsung saat dia melintasi Pasar Induk Banjarnegara usai mengantarkan dagangan milik orang tuanya.
Korban yang hendak pulang tiba-tiba mendapatkan perlakuan kasar. Akibat penganiayaan itu, KN mengalami luka lebam pada wajah. Selain itu hidungnya mengeluarkan darah, dan pembengkakan di mata sebelah kanan.
Wakapolres Banjarnegara, Kompol Handoyo, menjelaskan bahwa ketiga pelaku menganggap korban sering parkir sembarangan dan jarang membayar uang parkir.
“Motifnya, para pelaku ini menganggap korban KN melakukan parkir sembarangan dan jarang bayar. Namun saat pelaku menegur, korban ini malah menantang,” kata Kompol Handoyo dalam konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (19/5/2025).
Dua pelaku yang polisi amankan ialah AN (36), warga Kelurahan Kalibenda, Kecamatan Sigaluh, dan AI (33), warga Kelurahan Ampelsari, Kecamatan Banjarnegara.
Sementara satu pelaku lainnya, MW (40), warga Kelurahan Krandegan, masih dalam pengejaran polisi.
Melihat anaknya menjadi korban penganiayaan, orang tua KN langsung menolong dan membawa korban ke RS Islam Banjarnegara untuk menjalani perawatan. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Banjarnegara.
Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap dua dari tiga pelaku.
“Modus operandinya, para tersangka melakukan tindakan kekerasan di muka umum secara bersama-sama,” tegas Wakapolres.
Kompol Handoyo menyebutkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari Operasi Kewilayahan Aman Candi 2025.
Operasi ini menyasar tindak premanisme, pungli, pemalakan, hingga intimidasi di ruang publik.
Akibat perbuatannya, para tersangka kena jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.