Mandiraja, serayunews.com
Banyak kasus penyalahgunaan dana desa terjadi di beberapa daerah. Tak mau para pimpinan desa di Banjarnegara terlibat kasus hukum, Kejaksaan Negeri Banjarnegara melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait dana desa pada pemerintah desa se Kecamatan Mandiraja. Kegiatan ini dilakukan di Aula Desa Mandiraja Wetan, Rabu (7/4/2021).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua mengatakan, dalam kegiatan ini, pihaknya sengaja mengundang para pemangku kebijakan di tingkat desa mulai dari Kepala Desa, Sekretaris, Bendahara, dan Kasi Kesra. Mereka merupakan orang-orang yang memiliki wewenang dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa
Menurutnya, Jaga desa atau Jaksa Garda Desa merupakan satu program Kejaksaan RI di bidang intelijen yang bertujuan untuk melakukan pencegahan khususnya dalam pengelolaan dana desa. Program tersebut sudah berjalan sejak tahun 2018.
Pengelolaan dana desa yang dilakukan setiap tahapan mempunyai celah atau rawan penyimpangan. Oleh sebab itu untuk mengelola dana desa tersebut harus benar dan dilaksanakan dengan baik sesui dengan aturan yang ada, mulai dari tahap perencanaan saat musrenbangdes, penyusunan RAB hingga dalam bentuk APBDes.
“Tidak sampai di situ, pada tahap pelaksanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban harus dilakukan dengan benar dan teliti. Sebab semua mempunyai celah dan rawan penyimpangan. Sedikit saja terjadi penyimpangan, maka akan berurusan dengan hukum, jadi harus benar-benar dilakukan dengan baik dan jangan macam-macam,” ujarnya.
Dikatakannya, terjadinya penyimpangan yang dilakulan oleh kepala desa maupun perangkatnya bisa saja karena ketidaksengajaan. Hal ini terjadi karena kekurangpahaman dalam pengelolaan dana desa sehingga membuat kesalahan yang kesalahan tersebut dapat saja mempunyai unsur kerugian negara.
“Itu saja bisa terjerat hukum, apalagi kalau ada unsur kesengajaan,” ujarnya.
Oleh sebab itu Kejaksaan hadir untuk mencegah hal tersebut. Jaksa Garda Desa hadir melakukan pengawasan serta memberikan pendampingan, bahkan membuka ruang konsultasi kepada kepala desa beserta perangkatnya.