Purwokerto, Serayunews.com- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil melakukan penangkapan terhadap Lakum (61), warga Desa Selanegara, Kecamatan Sumpiuh, karena nekat mencabuli dua orang bocah perempuan yang masih berumur tujuh tahun. Pencabulan tersebut dilakukan tersangka atas dasar napsu.
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim, AKP Berry, kasus yang menjerat tersangka bermula pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2020, sekitar pukul 12.00 WIB, pelapor PI (43), yang juga merupakan saudara tersangka, menjemput anaknya KA (7), di sungai bersama dengan temannya KF (7), yang juga merupakan korban tersangka.
Saat itu KA mengeluh sakit ketika buang air kecil. Hingga kemudian PI menanyakan perihal tersebut.
“Ternyata ketika ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku telah dicabuli oleh saudaranya yakni tersangka,” ujar Kasat.
Setelah ditanya lebih jauh, korban KA mengungkapkan jika pencabulan yang dilakukan oleh tersangka juga dilakukan kepada temannya KF. Hingga PI merasa geram kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua KF.
“Atas informasi tersebut kemudian pelapor, melaporkannya kepada kami,” kata dia.
Dari laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dengan sejumlah barang bukti, dari pakaian yang digunakan oleh para korbannya. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak jo UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Tersangka terancam pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” ujarnya.
Berry juga menghimbau kepada para orang tua agar lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya ketika sedang bermain ataupun dengan orang atau tetangga.
“Karena kejahatan pencabulan atau persetubuhan terhadap anak bermula dari orang yang dekat dengan anak tersebut, dan memberikan pendidikan ke anak berani agar melaporkan ke orang tua apabila bagian sensitif anak dipegang ataupun diraba oleh orang lain,” katanya.