SERAYUNEWS – Seorang pria berinisial HLS 35), warga Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas. HLS diduga melakukan penjambretan pada seorang wanita saat mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Kyai Penumbang, Desa Sumbang, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kapolsek Sumbang, AKP Basuki mengungkapkan kasus dugaan penjambretan tersebut bermula pada hari Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB. Korban berinisial TA (22), warga Kecamatan Sumbang pulang dari rumah orangtuanya dengan mengendarai sepeda motor.
“Saat itu korban sudah merasa ada seseorang yang membuntutinya dari wilayah Padamara, Purbalingga. Sesampainya di Jalan Raya Kyai Penumbang pelaku memepet dari arah kiri dan mengambil dompet milik korban yang ditaruh di dashboard sepeda motor sebelah kiri. Hingga kemudian pelaku mempercepat laju kendaraannya ke arah Barat,” kata dia, Jumat (3/1/2025).
Korban yang terkejut dengan peristiwa tersebut, spontan langsung berteriak “maling-maling”. Namun, akibat cepatnya laju kendaraan pelaku, korban pun mengalami kerugian satu buah handphone dan uang tunai Rp250 ribu. “Secara total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 4.149.000. Usai kejadian tersebut, kemudian esok harinya korban melaporkannya ke Polsek Sumbang,” ujarnya.
Mendapati laporan tersebut, polisi kemudian melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan sejumlah saksi kejadian. Mereka mulai menyisir berbagai tempat hingga akhirnya Kamis (2/1/25) sekira pukul 15.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sumbang bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap HLS.
“Tim mendapat informasi bahwa terduga pelaku pencurian atau jambret tersebut ciri- cirinya identik dengan warga di Kelurahan Purbalingga Wetan Kecamatan Purbalingga dan pelaku berhasil diamankan,” kata dia.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mendapati barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, handphone korban serta sejumlah barang bukti lainnya. “Dari hasil pengembangan menurut pengakuannya, pelaku melakukan jambret di wilayah Kabupaten Purbalingga sebanyak enam TKP,” ujar Kapolsek.
Saat ini HLS tengah mendekam di tahanan Polresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “HLS dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata dia.