
Cilacap, serayunews.com – Hanya bermodalkan pisau dapur dan nekad, dua pemuda ini berhasil menggasak puluhan Handhone android berbagai merek. Aksi yang dilancarkan pada salah satu toko di Desa Kuripan Kecamatan Kesugihan, dilakukan dua pemuda asal Kelurahan Tritih Kulon.
Modus pelaku pencurian dengan pemberatan ini diungkapkan Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto, saat jumpa pers pada Kamis (15/8/2019).
“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, yaitu pemilik toko, Hudallloh (33) warga Jalan Diponegoro Desa Kuripan Kecamatan Kesugihan,” jelasnya.
Korban, kata dia, baru mengetahui tokonya menjadi sasaran aksi pencurian pada Kamis (25/7/2019) pagi sekitar pukul 05.45 WIB. Saat itu, korban diberitahu oleh seorang saksi warga sekitar bahwa pintu toko sudah dalam kondisi terbuka. Padahal, pemilik toko diketahui tidak berada atau tinggal di toko tersebut.
Setelah mendapatkan informasi itu, korban kemudian mengecek kondisi toko. Korban kaget mendapati sejumlah barang yang ada di tokonya berantakan. Plafon toko juga dalam kondisi sudah jebol. Tidak hanya itu, puluhan handphone berbagai merek juga raib.
“Korban melapor ke Mapolres Cilacap, anggota kami langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan,” katanya.
Hasil penyelidikan polisi diduga mengarah kepada salah satu pelaku berinisial FR (20). Setelah mengantongi identitas berikut keberadaan pelaku, polisi berhasi meringkus FR (20) pada Kamis (25/7/2019) sore pukul 18.00 WIB. FR ditangkap dirumahnya yang berada di Jalan Angsana RT 04 RW 04 Kelurahan Tritih Kulon Kecamatan Cilacap Utara.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian bersama seorang teman berinisial MR (16), warga Jalan Sengon RT 08 RW 04 Kelurahan Tritih Kulon Kecamatan Cilacap Utara,” ungkapnya.
Tim kemudian bergerak ke rumah MR dan menemukan 25 buah handphone android berbagai merek.
“Ide untuk melakukan aksi pencurian ini dari pelaku FR (20). Pelaku MR yang masih dibawah umur tergiur ajakan pelaku. Pelaku menggunakan pisau dapur untuk menjebol plafon toko handphone,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan informasi yang didapatkan polisi. Pelaku FR (20) pernah melakukan aksi pencurian di lingkungan tempat tinggalnya. Selain membobol warung tetangganya sendiri, pelaku FR (20) juga nekad menggasak handphone milik ketua RT setempat.
“Kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dilingkungan tempat tinggal pelaku,” kata Kapolres.
Lebih lanjut dijelaskan, meski tertangkap dalam waktu yang singkat, tetapi kedua pelaku sempat menjual handphone hasil curian. Beberapa handphone dijual lebih murah dari harga pasaran. Kerugian akibat kejadian itu ditaksir mencapai 50 juta rupiah.
“Yang berhasil diamankan sebanyak 25 buah handphone android. Ada beberapa yang sudah dijual pelaku,” jelasnya.
Kepada wartawan, pelaku FR mengaku aksi pencurian yang menyasaran toko handphone itu baru pertama kali dilakukannya. Hasil penjualan handphone hasil curian itu, menurut rencana digunakan untuk bersenang senang.
“Saya baru kali ini mencuri toko handphone, saat beraksi kemarin juga tidak membawa persiapan. Setelah berhasil masuk melalui Plafon dengan, puluhan handphone itu saya masukan kedalam tas besar yang ada di toko itu,” kata pelaku.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Cilacap. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.