
SERAYUNEWS- Kebijakan penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan kembali memicu polemik nasional.
Kebijakan ini menuai sorotan karena berdampak langsung pada pasien penyakit kronis seperti gagal ginjal yang rutin menjalani cuci darah, penderita jantung, kanker, serta penyakit menahun lainnya.
Bagi kelompok rentan tersebut, keberlanjutan layanan kesehatan bukan sekadar fasilitas sosial, melainkan penentu keselamatan hidup.
Penonaktifan PBI dinilai berpotensi menghentikan terapi medis yang harus dijalani secara berkala dan berjangka panjang.
Sejumlah politikus dan ahli kebijakan publik menilai kebijakan tersebut tidak sensitif terhadap aspek kemanusiaan dan bertentangan dengan semangat perlindungan sosial negara.
Melansir berbagai sumber, berikut Serayunews sajikan ulasannya:
Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan berdampak nyata pada pasien gagal ginjal yang membutuhkan hemodialisis dua hingga tiga kali dalam sepekan.
Tanpa jaminan BPJS, biaya pengobatan yang mencapai jutaan rupiah per bulan menjadi beban berat bagi keluarga miskin.
Kondisi serupa dialami pasien jantung dan penyakit kronis lain yang memerlukan kontrol rutin, obat berkelanjutan, serta tindakan medis berulang. Keterlambatan layanan berisiko memperparah kondisi kesehatan hingga berujung fatal.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa hak atas kesehatan merupakan amanat konstitusi yang wajib dipenuhi negara.
Ia menilai kebijakan penonaktifan PBI BPJS harus dilakukan secara hati-hati agar tidak merugikan masyarakat miskin dan pasien penyakit berat.
Menurut Puan, validasi data memang penting, namun negara tidak boleh mengorbankan kelompok rentan demi kepentingan administratif. Kebijakan sosial harus berpijak pada prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Anggota DPR RI Komisi IX Saleh Partaonan Daulay menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap pasien penyakit kronis. Ia menilai pasien gagal ginjal, jantung, dan kanker seharusnya mendapatkan perlindungan khusus dalam skema jaminan kesehatan nasional.
Menurutnya, penonaktifan PBI tanpa mekanisme transisi berpotensi menimbulkan krisis kesehatan baru dan meningkatkan angka kesakitan di masyarakat.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai kebijakan publik harus mempertimbangkan aspek nurani dan rasa keadilan. Ia menegaskan bahwa layanan kesehatan tidak boleh diperlakukan seperti bantuan biasa yang bisa diputus begitu saja.
Sahroni menilai negara harus hadir secara nyata bagi warga yang sedang berjuang melawan penyakit berat dan tidak memiliki kemampuan ekonomi memadai.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menekankan bahwa jaminan kesehatan merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi rakyat kecil.
Menurutnya, kebijakan penataan data PBI harus disertai solusi konkret agar pasien tidak kehilangan akses layanan.
Ia mendorong pemerintah memastikan tidak ada warga yang terlantar secara medis akibat kebijakan administratif.
Politikus PDI Perjuangan Aria Bima menilai efisiensi anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi hak dasar rakyat. Ia menyebut kebijakan sosial harus berpihak pada mereka yang paling membutuhkan, terutama pasien penyakit kronis.
Menurut Aria Bima, negara harus memastikan sistem jaminan kesehatan tetap inklusif dan berkeadilan sosial.
Pemerintah menyatakan penonaktifan PBI dilakukan untuk memastikan ketepatan sasaran bantuan dan pembaruan data penerima. Penataan ini diklaim bertujuan menjaga keberlanjutan fiskal program jaminan kesehatan nasional.
Namun di sisi lain, kritik muncul karena kebijakan tersebut dinilai tidak mempertimbangkan kondisi medis pasien kronis yang tidak bisa menunda pengobatan.
Banyak pihak menilai pendekatan administratif semata berpotensi melukai rasa keadilan sosial.
Polemik penonaktifan PBI BPJS Kesehatan menegaskan pentingnya kebijakan yang tidak hanya efisien secara administratif, tetapi juga berlandaskan nilai kemanusiaan. Pernyataan para politikus menunjukkan adanya kekhawatiran serius terhadap nasib pasien penyakit kronis.
Ke depan, evaluasi kebijakan dengan pendekatan perlindungan khusus bagi pasien kronis dinilai menjadi langkah penting agar negara benar-benar hadir melindungi warganya yang paling rentan.