SERAYUNEWS – Belakangan ini, gaya hidup mewah para pemilik skincare menjadi sorotan banyak netizen. Video-video viral di media sosial seperti Instagram dan TikTok menunjukkan beberapa owner skincare memamerkan kekayaan mereka yang mencolok.
Dari rumah mewah dan mobil mahal hingga tas berlapis emas, tampaknya ada yang tidak wajar dalam tampilan kemewahan mereka.
Fenomena ini menimbulkan berbagai spekulasi, terutama karena beberapa produk skincare yang mereka jual mungkin belum dikenal luas, tetapi bisa mendatangkan kekayaan yang signifikan.
Banyak orang bertanya-tanya apakah para owner skincare ini terlibat dalam praktik pencucian uang. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pencucian uang?
Salah satu owner skincare yang dituduh melakukan praktik pencucian uang adalah Melvina Husyanti, pemilik brand Daviena Skincare. Tuduhan ini muncul karena Melvina sering mengunggah video di media sosial yang memamerkan gaya hidupnya yang mewah.
Untuk membantah tuduhan tersebut, Melvina Husyanti membuat video di akun TikToknya dengan judul, “A Day in My Life Edisi Pamer Kerjaan Biar Ngga Disangka Pencucian Uang.”
Dalam video tersebut, Melvina menunjukkan aktivitas karyawan Daviena Skincare yang sibuk dengan pesanan produk yang memenuhi kantor mereka.
Ia berusaha meyakinkan netizen bahwa kekayaannya berasal dari hasil penjualan produk skincare, bukan dari pencucian uang.
Pencucian uang atau money laundering adalah istilah yang muncul pertama kali di Amerika Serikat pada tahun 1920.
Secara sederhana, pencucian uang adalah upaya untuk menyembunyikan dana yang diperoleh dari kegiatan ilegal atau tindak pidana lainnya sehingga tampak seperti harta kekayaan yang sah.
Di Indonesia, tindak pidana pencucian uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pencucian uang biasanya terdiri dari tiga tahap utama:
Setiap tahap dirancang untuk membuat uang hasil kegiatan ilegal sulit dilacak dan tampak seperti hasil dari aktivitas yang sah.***