Cilacap, serayunews.com
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cilacap AKP Ris Andrian Yudo Nugroho menyampaikan, atauran tersebut berlaku di wilayah Kabupaten Cilacap. Surat tilang elektronik dari petugas ke alamat nomor kendaraan yang melanggar. Jika tidak mengonfirmasi dalam jangka waktu sebulan maka STNK bakal kena blokir.
Menurutnya, meskipun pemilik kendaraan tidak merasa melanggar ataupun kendaraan sudah terjual, pemerima surat tilang elektronik perlu mengonfirmasinya. Bisa melalui scan barcode dalam surat tersebut, ataupun mendatangi Kantor Sat Lantas Polres Cilacap. Sebab, jika tanpa ada konfirmasi, maka secara otomatis STNK akan kena blokir.
“Apabila tidak ada konfirmasi selama satu bulan, maka secara otomatis kendaraan akan terblokir oleh sistem,” ujar AKP Ris, Selasa (5/7/2022).
Ris mengatakan, untuk mengonfirmasinya ada dua langkah yakni dengan datang langsung ke Polres Cilacap atau cukup menggunakan HP. Jika mengonfirmasi menggunakan HP, dengan menscan barcode yang ada dalam surat tersebut dan memasukkan pelat nomor kendaraan.
Untuk mengetahui jenis pelanggarannya, setelah melakukan scan akan muncul bukti pelanggaran berupa foto dan jenis pelanggarannya. Jika tidak merasa melanggar dan itu bukan kendaraan miliknya, ataupun kendaraan sudah terjual maka bisa konfirmasi dengan memilih bukan atau sudah terjual.
“Apabila itu bukan kendaraan atas nama pemilik itu, maka akan kita blokir, sehingga pengguna atau pemilik kendaraan tersebut yang harus menyelesaikan administrasi tilangnya nanti,” ujarnya.