SERAYUNEWS– DPRD Kabupaten Cilacap menetapkan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Cilacap Tahun 2023 menjadi peraturan daerah (perda). Penetapan perda itu dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Cilacap yang digelar di Gedung DPRD Cilacap pada, Rabu 10 Juli 2024.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat, dihadiri Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri, para Wakil Ketua DPRD Sindy Syakir, Saiful Musta’in dan Purwati. Hadir pula pejabat Forkopimda, para kepala OPD, dan anggota DPRD Cilacap.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Badan Anggaran DPRD Cilacap menyampikan hasil pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023, serta rekomendasi untuk menindaklajuti temuan dari BPK RI.
Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat menegaskan bahwa terkait dengan 36 temuan BPK supaya ditindaklanjuti. Pasalnya catatan itu ada setiap tahun, bahkan dari tahun 2005 hingga kini belum terselesaikan.
“Kita harapkan Badan Anggaran, dan TAPD segera bertemu BPK provinsi dan pusat supaya diselesaikan, mestinya sudah selesai karena dari 2005, supaya diselesaikan dan dihapus, sehingga tidak membuat kotor perolehan WTP,” ujar Taufik.
Taufik menambahkan, bahwa untuk menyelesaikan rekomendasi BPK tersebut, pihaknya mengajak eksekutif untuk duduk bersama dan akan membantu dengan membuat panitia khusus (Pansus).
“Dari 36 rekomendasi apabila ada kesulitan, kita bisa duduk bersama dan kita buat Pansus supaya dapat membantu eksekutif dan ini bukan menghakimi melainkan bekerja bersama, sehingga ke depan jadikan anggaran untuk menyelesaikan target yang belum tercapai,” imbuhnya.
Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri, menyampaikan beberapa hal terkait hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2023.
“Terkait dengan tindak lanjut rekomendasi atas hasil pemeriksaan BPK-RI, telah saya instruksikan kepada semua Kepala Perangkat Daerah terkait untuk segera menindaklanjuti Surat Koreksi Intern, dan mematuhi rencana aksi yang telah dibuat dalam rangka penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK-RI,” ujarnya.
Menurutnya, pemutakhiran tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK-RI dilaksanakan 2 kali dalam satu tahun. Prosentase tindak lanjut hasil pemeriksaan Pemerintah Kabupaten Cilacap sampai dengan semester dua tahun 2023 adalah 94,91%, prosentase tersebut masih diatas rata-rata capaian nasional sebesar 93,52%.
Selanjutnya terkait dengan defisit pembiayaan pada APBD Tahun Anggaran 2024, Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap akan segera mencari alternatif pembiayaan untuk menutup defisit tersebut, antara lain melalui Intensifikasi dan optimalisasi sumber sumber penerimaan, khususnya dari Pendapatan Asli Daerah.
“Memanfaatkan sisa tender pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2024, serta melakukan identifikasi terhadap program dan kegiatan pada APBD Tahun Anggaran 2024 yang yang masih dapat ditunda pelaksanaanya,”ujarnya.
Lebih lanjut, Pj Bupati menyampaikan alternatif untuk menutup defisit tersebut, selanjutnya akan dibahas bersama antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Cilacap, dalam pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Terhadap pandangan umum fraksi yang berisi saran, masukan, dan koreksi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 telah kami catat, dan akan kami jadikan bahan untuk pengendalian dan evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, serta penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.