SERAYUNEWS– Penjabat (Pj) Bupati Cilacap sampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2029 kepada Ketua DPRD Taufik Nurhidayat dalam Rapat Paripurna DPRD Cilacap.
Dalam Rancangan RPJPD Kabupaten Cilacap tahun 2025-2045 terdapat 9 isu strategis yaitu Kualitas SDM, Pertumbuhan Ekonomi, Pengangguran Terbuka, Kemiskinan. Lalu, Tata Kelola Pemerintahan, Inovasi, Perubahan Iklim dan Kualitas Lingkungan Hidup, Pemerataan pembangunan, serta bencana dan kondusivitas.
“Untuk menjawab 9 isu strategis tersebut maka telah dirumuskan usulan visi yaitu cilacap yang berdaya saing, maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” ujar Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri.
Selanjutnya untuk mencapai visi tersebut telah dirumuskan 5 misi yaitu, ekonomi berkualitas merata, SDM berdaya saing, perlindungan dan kesejahteraan masyarakat. Lalu, tata kelola pemerintahan akuntabel, serta lingkungan kondusif dan berkelanjutan.
Implementasi RPJPD Kabupaten Cilacap Tahun 2025-2045 selanjutnya dibagi dalam 4 tahapan pembangunan 5 tahunan yang masing-masing memiliki tujuan sebagai berikut:
1. Tahun 2025-2029 ditujukan untuk Penguatan Pondasi Cilacap Berdaya Saing.
2. Tahun 2030-2034 bertujuan untuk Percepatan Pencapaian Cilacap Berdaya Saing dan Maju.
3. Tahun 2035-2039 ditujukan untuk Mewujudkan Cilacap Yang Sejahtera, dan
4. Tahun 2040-2045 bertujuan untuk Mewujudkan Cilacap Berkelanjutan.
Untuk mengukur keberhasilan pembangunan jangka panjang Kabupaten Cilacap tahun 2025-2045, maka telah ditetapkan beberapa indikator kinerja daerah untuk dicapai pada tahun 2045 antara lain PDRB/Kapita Rp349,74 juta.
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 80,31, angka kemiskinan 0,48%, tingkat pengangguran terbuka 43,56, indeks ketahanan pangan 89,28, pertumbuhan ekonomi 6,99% dan persentase desa mandiri 31,23%.
Untuk mewujudkan visi RPJPD Kabupaten Cilacap 2025-2045 memerlukan kapasitas pembiayaan yang memadai. Peningkatan kapasitas pembiayaan dilakukan melalui pengembangan inovasi pembiayaan, baik perluasan sumber pembiayaan maupun optimalisasi peran pengelolaan keuangan.
Peningkatan kapasitas pembiayaan sektor publik dilakukan melalui perluasan sumber-sumber dan pengembangan skema pembiayaan yang mencakup: Penguatan perencanaan pembiayaan yang meliputi penataan regulasi dan pengembangan inovasi mekanisme pelaksanaan yang mendukung ruang gerak untuk mendapatkan skema pembiayaan yang berdampak (impact investment).
Kemudian penguatan dan perluasan berbagai instrument dalam kerangka kerjasama pemerintah dan dunia usaha, khususnya pada aspek regulasi, tata kelola dan kelembagaan menuju private financial initiative yang mencakup infrastruktur publik, utilitas dan infrastruktur sosial, serta optimalisasi pemanfaatan asset daerah.
Peningkatan kapasitas pembiayaan sektor non publik dilakukan melalui pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR), inovasi produk pembiayaan syariah yang disusun berdasarkan prinsip sewa menyewa, jual beli dan bagi hasil, serta Inovasi pembiayaan untuk merespon perubahan iklim.
“Setelah pemandangan umum dibuat Pansus, jadi mana saja yang perlu dikoreksi dan diakselerasikan karena ini sebagai landasan meskipun Perda dapat diubah jika dalam keadaan urgent. Penekanannya untuk Pansus dapat mengirimkan anggota fraksi yang terbaik karena ini sebuah landasan, karena membahas detail sebagai pondasi landasan pembangunan daerah 20 tahun mendatang,” ujar Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat.
Rapat Paripurna Penyampaian DPJPD Cilacap 2025-2045 digelar pada Selasa (2/7/2024) di gedung DPRD Cilacap, dilanjutkan Rapat Paripurna tentang Pemandangan Umum Fraksi dan Pendapat Bupati atas Pandangan Fraksi, pada Rabu (3/7/2024).
Rapat paripurna Dipimpin Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat, dihadiri Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri, para Wakil Ketua DPRD Sindy Syakir, Saiful Musta’in dan Purwati, Pejabat Forkopimda, Kepala OPD dan Anggota DPRD.