
SERAYUNEWS- Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 kini memasuki tahap penting, yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Tahapan ini menjadi pintu masuk sebelum peserta ditetapkan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) dan resmi dilantik.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, seluruh peserta wajib mengisi DRH secara lengkap dan benar sesuai dokumen yang dipersyaratkan. Kesalahan input maupun keterlambatan bisa berdampak pada proses penetapan NI.
Awalnya, jadwal pengisian DRH PPPK mereka tetapkan berakhir pada 15 September 2025. Namun, BKN memperpanjang tenggat waktu hingga 22 September 2025.
Perpanjangan ini disampaikan melalui Surat Deputi Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tentang Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Tak hanya itu, usul penetapan NI PPPK yang semula ditutup 20 September 2025, kini juga diperpanjang sampai 25 September 2025. Meski begitu, jadwal penetapan NI PPPK tetap sesuai rencana, yakni 30 September 2025.
Dengan perpanjangan ini, peserta memiliki waktu lebih untuk menyiapkan dokumen serta memastikan data yang dimasukkan benar.
Peserta perlu menyiapkan berkas dalam bentuk scan PDF atau JPG sesuai ketentuan ukuran file di portal SSCASN. Berikut dokumen yang harus diunggah:
⦁ Pas foto terbaru latar merah
⦁ KTP (Kartu Tanda Penduduk)
⦁ Kartu Keluarga (KK)
⦁ Ijazah terakhir dan transkrip nilai
⦁ SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
⦁ Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari faskes pemerintah
⦁ NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
⦁ Surat pernyataan tidak pernah dipidana
⦁ Surat bebas narkoba (jika diminta instansi)
Catatan Penting: Untuk SKCK, peserta bisa mengunggah surat keterangan pengurusan SKCK terlebih dahulu. Dokumen asli dapat menyusul setelah penetapan NI PPPK.
Agar tidak salah langkah, berikut panduan resmi mengisi DRH:
1. Login Akun SSCASN
⦁ Masuk ke portal SSCASN menggunakan NIK dan password pendaftaran.
2. Akses Menu DRH
⦁ Di dashboard akun, pilih menu “Pengisian DRH”.
3. Isi Biodata Lengkap
⦁ Masukkan nama, NIK, alamat sesuai KTP, tempat tanggal lahir, nomor HP, serta email aktif.
4. Lengkapi Riwayat Pendidikan
⦁ Isi riwayat pendidikan dari SD hingga ijazah terakhir, termasuk nomor ijazah, jurusan, dan tahun lulus.
5. Tambahkan Riwayat Pekerjaan & Pelatihan
⦁ Masukkan pengalaman kerja dan kursus relevan dengan jabatan PPPK yang dilamar.
6. Unggah Dokumen Pendukung
⦁ Upload KTP, KK, ijazah, transkrip nilai, pas foto, SKCK, surat sehat, NPWP, dan dokumen tambahan sesuai instansi.
7. Tanda Tangani Surat Pernyataan 5 Poin
⦁ Unduh format dari sistem
⦁ Cetak dan tandatangani di atas materai Rp10.000
⦁ Scan dan unggah kembali ke portal SSCASN
8. Cek Data Ulang dengan Teliti
⦁ Pastikan tidak ada kesalahan penulisan, terutama di nama, tanggal lahir, dan nomor ijazah.
9. Klik “Simpan dan Kirim”
⦁ Setelah submit, status akun akan berubah menjadi “Sudah Submit DRH”.
10. Isi Kolom Tambahan untuk PPPK Paruh Waktu
⦁ Beberapa instansi meminta tambahan data terkait jam kerja paruh waktu atau unit kerja tempat penugasan.
Tahap pengisian DRH ini sangat menentukan keberlanjutan karier peserta PPPK. Data yang masuk akan menjadi acuan BKN dalam menerbitkan NI PPPK, yang menandai status resmi sebagai aparatur negara.
Dengan perpanjangan waktu hingga 22 September 2025, peserta diimbau tidak menunda pengisian. Siapkan dokumen sedini mungkin agar proses berjalan lancar.