Banjarnegara, serayunews.com
Sejak diberlakukan ETLE, sudah puluhan pelanggar ini ditindak. Tidak hanya itu, mereka juga sudah melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang dilakukannya. Beberapa pelanggaran yang terekam adalah pelanggar kasat mata mulai dari tidak memakai helm bagi sepeda motor, melanggar marka, hingga tidak memakai safety belt atau sabuk pengaman bagi pengendara roda empat.
Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto melalui Kasatlantas AKP Erwin Chan Siregar mengatakan, sejumlah pelanggar dengan kendaraan yang terekam kemudian akan dikirimi surat pemberitahuan. Pelanggar harus membayar tilang tersebut sesuai dengan pasal yang dikenakan pada bank yang ditunjuk.
“Jadi teknisnya itu apabila pelanggar terekam kamera ETLE, maka secara otomatis operator kita membuat surat pemberitahuan yang akan diberikan kepada alamat yang tertera di data kendaraan tersebut,” katanya.
Dikatakannya, jika surat pemberitahuan atau konfirmasi tidak diindahkan, maka secara otomatis nanti kendaraan itu akan terblokir. Tidak hanya itu, denda pelanggaran ini juga bisa terakumulasi jika kendaraan tersebut kembali melakukan pelanggaran dan terekam ETLE.
Menurutnya, untuk wilayah Banjarnegara ini, selain pelanggaran dinominasi oleh kendaraan roda dua, juga masih terdapat kendaraan roda empat yang pengemudinya tidak menggunakan sabuk pengaman.
Dalam pengiriman surat konfirmasi tersebut juga dilengkapi dengan bukti foto pelanggaran yang terekam ETLE. “Jadi semua ada buktinya, baik CCTV yang dipasang di lampu merah maupun kamera mobile yang ada di helm Satlantas Polres,” ujarnya.