Tahun 2020 merupakan tahun yang penuh dengan kecemasan, salah satunya dengan merebaknya virus Covid-19. Apa itu virus Covid-19? Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) adalah penyakit jenis baru yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya pada manusia (Putri, 2020). Penyebab dari virus Covid-19 ini disebut sebagai Sars-Cov-2. Adapun penularan virus tersebut dapat terjadi antara manusia dengan manusia melalui droplet dari percikan saat seseorang mengalami bersin, batuk, dan berbicara tanpa menggunakan masker (Putri., 2020). Sejak Januari 2020, Corona Virus Disease-19 (COVID-19) telah menginfeksi lebih dari 2.245.872 jiwa di seluruh dunia (Agustino cit WHO, 2020). Tidak diherankan bahwa setiap pemerintah memulai untuk melakukan berbagai kebijakan untuk menghindar dari pandemi virus Covid-19. Virus Covid-19 sendiri mulai masuk ke Indonesia pada bulan Maret. Kasus pertama diawali ketika ada suatu acara di Jakarta ketika penderita kontak dengan warga negara asing (WNA) asal Jepang yang sedang tinggal di Malaysia (Putri cit WHO, 2020). Sampai kasus Covid-19 mulai berkembang pesat hingga pada bulan Juni 2020 terdapat 31.186 kasus terkonfirmasi dan 1851 kasus meninggal dunia. WHO mengumumkan COVID-19 pada 12 Maret 2020 sebagai pandemic (Putri cit PHEOC Kemenkes RI, 2020).
Merebaknya kasus Covid-19 di Indonesia, membuat pemerintah dengan cepat dan tanggap mengeluarkan kebijakan yang baru-baru ini disebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan coronavirus disease (Covid-19) (Putri cit Kemenkes RI, 2020). Beberapa hal yang perlu dibatasi dalam pemberlakuan PSBB yaitu aktivitas sosial masyarakat seperti aktivitas keagamaan, aktivitas sekolah, tempat kerja, dan kegiatan di fasilitas umum seperti bus dan angkutan umum. Namun, dengan pemberlakun kebijakan tersebut tidak dibarengi dengan kepatuhan masyarakat. Masih banyak masyarakat yang bersikap apatis terhadap kebiijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, banyaknya masyarakat yang tetap berlalu-lalang tanpa memperhatikan jarak dan penggunaan protokol kesehatan seperti masker.
Tidak hanya pemberlakun PSBB, tetapi pemerintah juga memberlakukan protokol kesehatan yang diwajibkan untuk semua orang yang disebut dengan 3M, yaitu mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, dan menjaga jarak fisik dengan orang lain (Sari, 2020). Pematuhan 3M merupakan salah satu kontribusi dari masyarakat dalam upaya pengendalian kasus Covid-19 yang terus meningkat. Saat ini, respon masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dengan mematuhi himbauan pemerintah untuk menjalankan protokol kesehatan belum cukup optimal (Rahmawati et al, 2020). Masih banyaknya masyarakat yang lalai terhadap himbauan pemerintah dalam mematuhi protokol kesehatan. Padahal, suatu kebijakan sangat dibutuhkan kontribusi seluruh masyarakat agar kebijakan tersebut dapat terlaksana dengan baik.
Selain itu dampak dari virus Covid-19 juga merebak pada kegiatan pembelajaran. Perserikatan Bangsa Bangsa atau PBB menyatakan bahwa salah satu sektor yang terdampak adanya wabah ini adalah dunia pendidikan (Handarini, 2020). Hal tersebut membuat beberapa negara untuk memberhentikan kegiatan pembelajaran luring menjadi pembelajaran daring. Hal tersebut diharapkan dapat mejadi salah satu upaya dalam pencegahan penyebaran virus Covid-19 dan World Health Organization (WHO) merekomendasikan untuk menghentikan terlebih dahulu kegiatan yang dapat meningkatkan kerumunan massa. Berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan social distancing, dalam Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Direktorat Pendidikan Tinggi No. 1 Tahun 2020 mengenai pencegahan penyebaran Covid-19 dalam dunia Pendidikan. Dalam surat edaran tersebut dihimbau untuk setiap peserta didik dapat melakukan pembelajaran secara daring guna mencegah Covid-19 (Handarini dan Wulandari, 2020). Dampak dari Covid-19 ini sangat terasa dengan dibuktikannya peserta didik yang seharusnya mengikuti kegiatan pembelajaran secara tatap muka bersama teman-temannya, akan tetapi karena kondisi pandemi membuat kegiatan pembelajaran harus dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing.
Upaya-upaya untuk pencegahan Covid-19 telah diilakukan oleh pemerintah seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), penerapan protokol kesehatan seperti 3M, adanya social distancing, dan pembelajaran dilakukan secara daring. Akan tetapi, angka kasus tetap meningkat karena masih banyaknya masyarakat yang acuh terhadap himbauan pemerintah. Masih banyak masyarakat yang acuh terhadap himbauan protokol kesehatan seperti pemakaian masker, banyaknya masyarakat yang tetap melakukan kerumunan padahal pemerintah telah mengeluarkan kebijakan social distancing. Pelanggaran-pelanggaran itulah yang membuat Covid-19 di Indonesia meningkat padahal peran masyarakat sangat penting dalam terlaksanaannya suatu kebijakan.
Penulis
Aziza Rahma Dwianti
Universitas Jenderal Soedirman
Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan
Jurusan Keperawatan