SERAYUNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Baru-baru ini, dua tersangka baru kembali diumumkan, sehingga total tersangka dalam kasus ini menjadi enam orang.
Beberapa di antaranya telah menjalani vonis dan bahkan menyelesaikan masa hukumannya, sementara Harun Masiku masih dalam daftar buron.
Kasus ini pertama kali terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Januari 2020. Berikut adalah profil tersangka dan perkembangan kasus ini:
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK pada 24 Desember 2024.
Penetapan ini didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan sebelumnya dan disusul dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 23 Desember 2024.
Hasto diduga turut menyumbang dana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku.
PAW ini bertujuan menggantikan Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia, dengan Harun Masiku, meskipun Harun kalah suara dari Riezky Aprillia, kader PDIP lainnya.
Selain dugaan suap, Hasto juga disangkakan melakukan upaya menghalangi penyidikan. Ia disebut-sebut membocorkan informasi OTT kepada Harun Masiku, memerintahkan perusakan barang bukti berupa handphone, dan mengarahkan saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
KPK telah meminta pihak Imigrasi untuk mencegah Hasto bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Donny, seorang advokat PDIP, juga diumumkan sebagai tersangka bersamaan dengan Hasto.
Ia diduga memainkan peran penting dalam pengurusan PAW Harun Masiku. Donny telah dikenakan pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP, menjadi tersangka sejak empat tahun lalu, namun hingga kini masih dalam status buron.
Ia diduga menyiapkan dana sebesar Rp850 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan agar dilantik menjadi anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas.
Meski upaya pengejaran telah dilakukan, termasuk bekerja sama dengan interpol, Harun belum berhasil ditangkap.
Sebagai mantan Komisioner KPU periode 2017-2022, Wahyu telah divonis tujuh tahun penjara karena terbukti menerima suap secara bersama-sama dengan Agustiani Tio Fridelina.
Ia juga terbukti menerima uang senilai Rp500 juta dalam kasus lain. Wahyu saat ini telah mendapatkan program pembebasan bersyarat sejak Oktober 2023.
Mantan anggota DPR ini divonis empat tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus suap. Ia dinilai bersalah bersama Wahyu Setiawan dalam menerima uang suap terkait PAW anggota DPR RI.
Saeful Bahri, kader PDIP yang juga dianggap sebagai orang kepercayaan Hasto, telah divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Ia terbukti bersama-sama dengan Hasto memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.
KPK terus berupaya menuntaskan kasus ini, termasuk memperbarui surat penangkapan Harun Masiku pada Desember 2024.
Meskipun tantangan dalam penegakan hukum masih ada, KPK berkomitmen untuk mengejar para pelaku yang terlibat hingga tuntas.
Demikianlah daftar beberapa tersangka dari kasus korupsi Harun Masiku.
***