Purbalingga, serayunews.com
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyampaikan, pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi dengan forkompinda. Dalam rapat tersebut diusulkan adanya lahan khusus untuk pemakaman jenazah positif Covid-19.
“Ada usulan Pemkab untuk menyiapkan lahan khusus, antisipasi jika terjadi penolakan, maka kita upayakan,” kata Tiwi.
Disampaikan, lahan khusus tersebut direncanakan akan disediakan di lahan milik Pemkab. Luas lahan yang disiapkan lebih dari seribu meter persegi. Terletak di wilayah Kecamatan Kaligondang.
“Tempatnya di makan mbulu atau makam tak dikenal lokasinya di Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang belakang Kantor KPUD Purbalingga, luas tanah 1.773 meter persegi. Tanah merupakan aset pemda tercatat di RSUD Goeteng,” kata Tiwi.
Diberitakan sebelumnya, menindaklanjuti hasil rapat koordinasi (Rakor), baik dengan Provinsi maupun Pusat, Pemkab Purbalingga memutuskan beberapa hal, sebagai langkah penanganan persebaran Covid 19. Diantaranya, tidak dilarang menggelar pesta pernikahan dan penutupan tempat wisata.
Tiwi menyampaikan, untuk sementara waktu kegiatan kemasyarakatan tidak diperkenankan. Terutama yang potensi mengundang banyak orang atau kerumunan. “Diantaranya hajatan, baik pesta pernikahan maupun sunatan. Acara keagamaan, atau acara seni dan budaya,” kata Tiwi, Rabu (16/06/2021).
Acara pernikahan tetap boleh dilakukan. Namun sebatas ijab kabul dan dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA). Namun untuk resepsi dan terlebih hiburan diimbau untuk ditunda terlebih dahulu. “Baik di rumah atau di gedung, hotel, tetap tidak diperkenankan,” ujarnya.
Selain itu, untuk kegiatan keagamaan juga sebaiknya tidak dilaksanakan. Imbauan tersebut telah disampaikan kepada para tokoh agama, oleh pihak kepolisian. Termasuk acara-acara seni atau budaya. “Polres telah melakukan imbauan kepada para tokoh agama, melalui FKUB, untuk kegiatan keagamaan sebaiknya tidak dilakukan secara kerumunan,” kata dia.
Tiwi melanjutkan, menimbang berbagai aspek, objek wisata juga sementara waktu tidak diijinkan beroperasi. Baik objek wisata milik pemerintah maupun swasta. Sebab, di destinasi wisata sangat berpotensi timbul kerumunan. Apalagi kedatangan wisatawan dari luar daerah, yang sulut untuk dilakukan penelusuran.
“Objek wisata juga ditutup sementara waktu,” ujarnya.
Polisi bersama Satpol PP, lanjut Tiwi, juga akan lebih masif dalam melakukan kegiatan penertiban. Sebab, akan diberlakukan juga jam malam di wilayah Kabupaten Purbalingga. “Jam malam akan kembali diberlakukan, yaitu sampai jam 22.00 wib,” kata dia.
Pemberlakukan hal tersebut, mulai dari PPKM mikro, penutupan objek wisata, acara kemasyarakatan dan keagamaan, mulai diberlakukan pekan depan. Untuk tahap pertama, akan diberlakukan selama dua pekan.
“Kita mulai Senin pekan depan, selama dua pekan, setelah itu kita lihat perkembangannya, kita evaluasi hasilnya,” kata Tiwi.